Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin
SAMARINDA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil sikap tegas terhadap maraknya peredaran rokok elektrik seperti vape.
Pemprov Kaltim menilai cairan vape saat ini marak disalahgunakan sebagai media baru penyelundupan dan penyebaran narkotika cair, seperti sabu-sabu cair dan obat-obatan terlarang.
Rencana pembatasan tersebut ditegaskan oleh Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (13/10/2026).
"Peredaran rokok elektrik ini perlu dibatasi dan dipertegas pengawasannya," tegas Seno Aji.
Sebagai langkah awal perlindungan terhadap generasi muda, Pemprov Kaltim berencana menggelar diskusi lanjutan dalam skala yang lebih besar dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), hingga elemen masyarakat.
Saat ini, kata Seno, Pemprov Kaltim tengah menyiapkan regulasi berupa Surat Edaran Gubernur sebagai landasan hukum pembatasan vape di wilayah Kaltim, yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten/kota.
Tak hanya berhenti di tingkat daerah, Pemprov Kaltim juga akan berkirim surat resmi kepada pemerintah pusat untuk mengusulkan pelarangan total peredaran rokok elektrik di tingkat nasional.
"Kita buatkan Surat Edaran Gubernur nantinya, supaya di tingkat kabupaten/kota juga menindaklanjuti untuk daerah masing-masing," ujarnya.
Seno Aji menyoroti tren global di mana sejumlah negara besar dunia telah menerapkan larangan total terhadap penggunaan dan peredaran rokok elektrik. Kondisi tersebut dinilai memicu pengalihan pasar ekspor produk vape secara masif ke negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
Beberapa negara yang dicontohkan telah melarang penggunaan vape secara ketat antara lain Singapura dan Brasil.
Pemprov Kaltim juga telah berkoordinasi intensif dengan jajaran kepolisian. Penindakan terhadap penyalahgunaan rokok elektrik dan peredaran cairan berbahaya akan mengacu pada regulasi hukum yang berlaku.
Aparat penegak hukum akan menerapkan sanksi pidana terkait peredaran barang ilegal serta tindak pidana narkotika bagi pihak-pihak yang terbukti menjual atau menyelundupkan zat berbahaya di dalam cairan rokok elektrik.
Melalui sinergi lintas instansi ini, Pemprov Kaltim berharap upaya pembatasan vape dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkoba jenis baru sekaligus menyelamatkan kesehatan generasi muda di Kaltim.
"Kita juga membuat surat ke pemerintah pusat untuk melakukan pelarangan peredaran vape di tingkat nasional," pungkasnya.


