Pakar Hukum Unmul Sebut Izin Lisan Gubernur Kaltim ke Singapura Langgar UU Pemda

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Pakar Hukum Tata Negara Unmul, Herdiansyah Hamzah (Castro). (Foto: Dok. Castro)
Pakar Hukum Tata Negara Unmul, Herdiansyah Hamzah (Castro). (Foto: Dok. Castro)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pakar Hukum Unmul Sebut Izin Lisan Gubernur Kaltim ke Singapura Langgar UU Pemda

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Pakar Hukum Tata Negara Unmul, Herdiansyah Hamzah (Castro). (Foto: Dok. Castro)
Pakar Hukum Tata Negara Unmul, Herdiansyah Hamzah (Castro). (Foto: Dok. Castro)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pakar Hukum Unmul Sebut Izin Lisan Gubernur Kaltim ke Singapura Langgar UU Pemda

Pakar Hukum Tata Negara Unmul, Herdiansyah Hamzah (Castro). (Foto: Dok. Castro)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin 

SAMARINDA — Beredar foto Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud di luar negeri yang menarik atensi publik di tengah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi. 

Usai foto tersebut viral, Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan klarifikasi yang menyebut keberangkatannya berobat ke Singapura telah mengantongi izin lisan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

Pernyataan tersebut menuai respons menohok dari Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah alias Castro. Ia menilai dalih izin lisan tersebut cacat prosedur dan menabrak tata hukum administrasi negara.

Castro menegaskan bahwa dalam sistem tata kelola pemerintahan tidak ada istilah izin lisan untuk perjalanan dinas maupun pribadi kepala daerah ke luar negeri. 

Legitimasi perizinan pejabat publik mutlak berbentuk dokumen tertulis sebelum keberangkatan dilakukan.

Ia merujuk pada Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara eksplisit melarang kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri.

"Padahal kan yang namanya tertib hukum administrasi izin itu harus diberikan secara tertulis," ujar Castro, Selasa (13/10/2026).

Ia menilai penggunaan istilah izin lisan yang disampaikan Pemerintah Provinsi Kaltim hanyalah bentuk untuk menghindari kritikan publik dan mengabaikan tanggung jawab administratif.

Menurutnya, ketika kepala daerah tidak mendapatkan izin tertulis dari menteri, maka yang bersangkutan berpotensi mendapatkan sanksi. Ini didasarkan pada Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang sanksi pemberhentian sementara bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin. 

"Bahwa kalau kemudian kepala daerah, termasuk gubernur, yang keluar negeri tanpa mendapatkan izin tertulis dari menteri, itu bisa diberhentikan sementara waktu selama 3 bulan oleh presiden," tegasnya.

Selain menyoroti cacat prosedur administrasi, Castro juga menyayangkan keputusan Rudy Mas'ud yang bepergian ke luar negeri untuk pemeriksaan kesehatan rutin di saat Kaltim masih dibelit musibah karhutla.

Menurutnya tindakan tersebut secara tidak langsung terkesan mengabaikan krisis yang masih berlangsung di daerah. 

"Kalau hanya check-up rutin dan bukan dalam keadaan mendesak, tidak ada alasan yang cukup untuk ke luar negeri," tegas Castro. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Ririn Sari Dewi, memberikan klarifikasi terkait kronologi keberangkatan Gubernur. 

Usai menghadiri agenda internal di Bandung pada Sabtu (10/10/2026), Gubernur Rudy Mas'ud langsung bertolak ke Singapura pada malam harinya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. 

Ririn mengklaim bahwa persetujuan lisan dari Mendagri sudah didapatkan, sementara permohonan tertulis baru disampaikan secara paralel mengingat proses administrasi berlangsung pada akhir pekan.

Usai menyita perhatian publik, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud terpantau sudah kembali beraktivitas di kantornya. Kendati demikian, saat dijumpai awak media untuk dimintai klarifikasi langsung terkait polemik izin perjalanan luar negeri tersebut, ia enggan memberikan keterangan dan tergesa-gesa menghindari kerumunan wartawan.