Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA – Perbedaan penafsiran terhadap kajian batas wilayah membuat Kabupaten Kutim dan Berau belum mencapai kesepakatan mengenai tapal batas kedua daerah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim menerima usulan Pemerintah Provinsi Kaltim, sedangkan Pemkab Berau masih belum menyetujuinya.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengatakan kedua pemerintah daerah telah membawa kajian masing-masing dalam pembahasan. Tapi perbedaan penafsiran terhadap hasil kajian tersebut membuat penyelesaian batas wilayah belum menemui titik temu.
“Tapal batas kita sepakat untuk tidak sepakat. Kutim sepakat dengan usulan provinsi, karena kita fokus kepada kaidah-kaidah perbatasan. Tetapi di sisi lain mungkin pihak Berau karena masih belum sepakat apa yang ditawarkan oleh provinsi, jadi kemarin tidak sepakat,” ujar Ardiansyah.
Persoalan ini berkaitan dengan penggunaan peta dalam Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim 2023–2042.
Sementara Pemkab Berau disebut masih membutuhkan sinkronisasi data pembanding, termasuk aspek historis wilayah, sebelum menerima usulan batas dari pemerintah provinsi.
Belum adanya kesepakatan membuat Pemkab Kutim berencana melanjutkan pembahasan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ardiansyah mengaku telah memerintahkan asisten dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) untuk segera berkoordinasi dengan kementerian tersebut.
Langkah itu dinilai penting untuk mencegah persoalan administrasi batas wilayah berkembang menjadi konflik di lapangan.
“Makanya saya sudah memerintahkan kepada asisten dan Kepala Bagian Tapem untuk segera koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Sebab yang kita khawatirkan perbatasan ini tidak segera, itu nanti gesekan di lapangan, maka kita yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Ardiansyah menjelaskan, garis batas yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 masih bersifat indikatif.
Karena itu, menurutnya, diperlukan penegasan batas secara lebih rinci melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), dengan mempertimbangkan kondisi wilayah di lapangan.
Persoalan semakin sulit diselesaikan karena kedua daerah memiliki dasar kajian masing-masing, tetapi tidak menghasilkan penafsiran yang sama.
“Kutim bawa kajian kemarin, semuanya bawa, dua-duanya bawa kajian. Terjemahannya berbeda. Nah, ini yang sulit,” ungkapnya.
Meski pembahasan belum menghasilkan kesepakatan, Ardiansyah menilai penyelesaian melalui Kemendagri masih memungkinkan tanpa harus menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK).
“Enggak ada, kita enggak perlu pakai MK. Kalau mereka bawa ke MK juga silakan, tapi sepertinya enggak ada. Cukup di Kemendagri aja,” tegasnya.
Pemkab Kutim kini menunggu hasil pembahasan di tingkat Kemendagri untuk mengetahui mekanisme penyelesaian selanjutnya.
“Kita tunggu nanti Mendagri apa hasilnya,” tutup Ardiansyah.


