Portal Jembatan Achmad Amins Kembali Rusak, Dishub Samarinda: Jangan Paksa Melintas Jika Kendaraan Melebihi Batas Ketinggian!

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Portal jembatan Achmad Amins yang kembali rusak, Selasa (13/10/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Portal jembatan Achmad Amins yang kembali rusak, Selasa (13/10/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Portal Jembatan Achmad Amins Kembali Rusak, Dishub Samarinda: Jangan Paksa Melintas Jika Kendaraan Melebihi Batas Ketinggian!

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Portal jembatan Achmad Amins yang kembali rusak, Selasa (13/10/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Portal jembatan Achmad Amins yang kembali rusak, Selasa (13/10/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Portal Jembatan Achmad Amins Kembali Rusak, Dishub Samarinda: Jangan Paksa Melintas Jika Kendaraan Melebihi Batas Ketinggian!

Portal jembatan Achmad Amins yang kembali rusak, Selasa (13/10/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin 

SAMARINDA — Portal jembatan Achmad Amins dikabarkan kembali rusak sejak Senin (12/10/2026) malam. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda memberikan peringatan keras kepada para pengemudi menyusul kembalinya insiden penabrakan portal pembatas di Jembatan Achmad Amins oleh kendaraan yang melintas. 

Dishub menegaskan agar pengendara tidak nekat memaksakan diri melintas jika dimensi kendaraan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu menyayangkan masih rendahnya kesadaran pengendara dalam memperhitungkan dimensi kendaraan, khususnya tinggi bak muatan saat melintasi jalur jembatan tersebut.

Untuk diketahui bahwa hanya kendaraan roda dua, mobil pribadi, dan kendaraan roda tiga seperti pengangkut sampah yang diperbolehkan melintas. Sedangkan truk dan kendaraan berat lainnya tidak diizinkan untuk menggunakan jembatan tersebut.

"Kadang-kadang pengemudi merasa ketinggian bak belakangnya masih mencukupi, padahal sudah jelas kita batasi sekitar 2,1 meter dari permukaan aspal," ujar Manalu, Selasa (13/10/2026).

Insiden berulang yang telah terjadi kesekian kalinya sejak portal dipasang beberapa tahun lalu ini tidak akan dibiarkan begitu saja. Berkat koordinasi cepat Dishub bersama Satlantas Polresta Samarinda, identitas penabrak kini tengah diburu untuk dimintai pertanggungjawaban hukum sekaligus pertanggungjawaban fisik.

Manalu menegaskan, pengendara yang menabrak fasilitas publik tidak cukup hanya lolos dari sanksi lalu lintas, tetapi wajib mengembalikan kondisi portal seperti semula sesuai dengan spesifikasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda.

Ia mengingatkan aturan dan sosialisasi mengenai batas dimensi ketinggian jembatan ini sudah lama diinformasikan kepada publik di Kota Samarinda. Batas tersebut mutlak diperlukan guna melindungi konstruksi jembatan agar tidak dilintasi kendaraan berat yang melebihi kapasitas struktur.

"Jangan dipaksakan jika tidak muat, demi keselamatan bersama dan terjaganya fasilitas umum kita," pungkas Manalu.