Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani mendorong pemerintah daerah menata ulang penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar lebih dekat dengan domisili dan keluarga.
Langkah ini dinilai penting untuk meringankan beban biaya hidup sekaligus menjaga kesejahteraan pegawai.
DPRD Kukar sebelumnya telah menindaklanjuti aspirasi para PPPK, termasuk berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kemungkinan penyesuaian lokasi kerja bagi pegawai hasil optimalisasi.
Yani mengaku berdasarkan hasil koordinasi tersebut, penataan ulang penempatan PPPK dapat dilakukan sesuai kebijakan pemerintah daerah dan kebutuhan masing-masing wilayah.
“Jadi kementerian itu kan tidak melarang dan itu boleh dilakukan oleh daerah masing-masing. Jadi memang apa istilahnya, aturannya kan juga sangat jelas bahwa itu bisa ditata ulang oleh Kabupaten Kota yang memang membutuhkan,” ujarnya.
Ia menyebut persoalan penempatan ini perlu mendapat perhatian serius, terutama bagi PPPK yang harus bekerja jauh dari tempat tinggal dan keluarganya.
Kondisi tersebut dapat menambah beban pengeluaran karena pegawai harus membayar biaya transportasi, perjalanan pulang-pergi, hingga sewa tempat tinggal.
Menurutnya, kondisi itu perlu dipertimbangkan agar penghasilan yang diterima pegawai tidak habis untuk membiayai kebutuhan operasional selama bekerja.
“Kita juga tidak menginginkan ada pegawai kita yang jauh dari keluarga, jauh dari domisili, kerjanya di Tabang sana, gajinya juga pas-pasan, harus hilir mudik, kemudian harus sewa rumah,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kukar berencana menyurati pemerintah kabupaten dan Bupati Kukar untuk menyampaikan hasil koordinasi dengan BKN serta rangkaian pembahasan yang telah dilakukan terkait penempatan PPPK hasil optimalisasi.
Yani berharap langkah tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mencari solusi yang sesuai dengan kondisi pegawai sekaligus kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia juga menawarkan alternatif apabila pemindahan atau penataan ulang penempatan tidak memungkinkan dilakukan. Salah satunya melalui pemberian tambahan penghasilan atau tunjangan bagi PPPK yang menghadapi beban biaya hidup tinggi akibat lokasi penugasan.
“Opsi kedua, boleh tidak dipindah, tetapi berikan tambahan penghasilan. Berikan tunjangan kepada PPPK kita yang kira-kira memang berat untuk melanjutkan hidup dan kehidupannya,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi jalan tengah apabila pemerintah daerah menghadapi kendala dalam mengatur ulang penempatan maupun pola kerja pegawai. Dengan begitu, kesejahteraan PPPK tetap menjadi perhatian tanpa mengabaikan kebutuhan pelayanan di masing-masing OPD.
Ia menegaskan, tujuan utama dari berbagai alternatif tersebut ialah memastikan PPPK dapat bekerja dengan baik dan tetap mampu memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Harapan kita adalah bagaimana PPPK kita ini sejahtera, berbahagia, kerja dengan ikhlas, dan membangun daerah, terkhusus Kukar Idaman Terbaik,” katanya.
Selain penataan penempatan dan pemberian tambahan penghasilan, Ahmad Yani juga menawarkan opsi lain apabila sejumlah OPD mengalami kelebihan pegawai atau kesulitan mengatur distribusi tenaga kerja.
Ia menyebut DPRD Kukar masih membutuhkan sekitar 100 tenaga PPPK untuk mendukung berbagai kegiatan dan pekerjaan di lingkungan lembaga legislatif tersebut.
“Kami di DPRD masih butuh 100 orang PPPK yang tentu akan membantu kerja-kerja DPRD,” ujarnya.
Ahmad Yani menjelaskan, kebutuhan tenaga pendukung masih cukup besar, termasuk untuk membantu pekerjaan dewan dan ruang-ruang kerja DPRD yang selama ini dinilai masih kekurangan pegawai.
Karena itu, ia membuka kemungkinan bagi PPPK yang penempatannya sulit disesuaikan di OPD asal untuk dipertimbangkan mengisi kebutuhan tenaga di lingkungan DPRD, sepanjang sesuai dengan ketentuan dan mekanisme kepegawaian yang berlaku.
“Kalau misalnya di OPD itu tidak bisa diatur pola pekerjaannya, silakan datang ke DPRD dan kita bisa siap tampung 100 orang,” pungkasnya.
DPRD Kukar berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti persoalan tersebut melalui koordinasi lintas OPD. Penataan penempatan, dukungan tambahan penghasilan, hingga optimalisasi kebutuhan tenaga kerja di DPRD diharapkan dapat menjadi pilihan solusi bagi PPPK yang menginginkan lokasi kerja lebih dekat dengan domisili dan keluarga. (Adv)


