Pansus II DPRD Paser Godok Raperda Minol, Tempat Hiburan dan Rekreasi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Saat RDP antara Pansus II DPRD Paser dengan instansi terkait membahas Raperda Minol serta Tempat Hiburan dan Rekreasi. (Foto : Dok DPRD Paser)
Saat RDP antara Pansus II DPRD Paser dengan instansi terkait membahas Raperda Minol serta Tempat Hiburan dan Rekreasi. (Foto : Dok DPRD Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pansus II DPRD Paser Godok Raperda Minol, Tempat Hiburan dan Rekreasi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Saat RDP antara Pansus II DPRD Paser dengan instansi terkait membahas Raperda Minol serta Tempat Hiburan dan Rekreasi. (Foto : Dok DPRD Paser)
Saat RDP antara Pansus II DPRD Paser dengan instansi terkait membahas Raperda Minol serta Tempat Hiburan dan Rekreasi. (Foto : Dok DPRD Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pansus II DPRD Paser Godok Raperda Minol, Tempat Hiburan dan Rekreasi

Saat RDP antara Pansus II DPRD Paser dengan instansi terkait membahas Raperda Minol serta Tempat Hiburan dan Rekreasi. (Foto : Dok DPRD Paser)

Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin 

TANA PASER - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Paser kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perangkat daerah terkait untuk membahas kelanjutan pembentukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Keduanya adalah Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkoho (Minol), serta  Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi.

Ketua Pansus II DPRD Paser, Burhanuddin mengatakan peredaran minuman minol di Paser, sampai saat ini masih diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Dalam perda itu, kata dia, penjualan minuman beralkohol hanya dibatasi untuk miras Golongan A, yakni kadar alkohol nol persen hingga lima persen. Aturannya hanya diizinkan dijual di hotel berbintang, hotel melati, bar, PUB dan kafe.

"Raperda ini dibentuk untuk mengatur peredaran dan penjualan minol di Paser. Sehingga tidak tidak diperjual belikan secara bebas," kata Burhanuddin, Selasa (13/10/2026).

Dalam rapat tersebut, Pansus II bersama perangkat daerah terkait melakukan pembahasan terhadap materi kedua Raperda sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi daerah.

Kedua regulasi ini nantinya bakal menjadi pedoman bersama dalam menertibkan minol di Paser. Dengan demikian, perlu dilakukan pembahasan yang intensif untuk mencapai kesempurnaan draf Raperda.

Pelaksanaan RDP ini juga menjadi salah satu tahapan pembahasan untuk menyelaraskan materi Raperda bersama perangkat daerah terkait, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin Raperda ini dapat terbentuk dengan sempurna. Sehingga, kedua Raperda tersebut bisa diterapkan optimal dan memberikan dampak positif kepada khalayak luas,” tutur Burhanuddin.