Bakesbangpol PPU Salurkan Dana Hibah Partai Politik, Nilainya Capai Rp945 Juta

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kepala Bakesbangpol PPU, Andi Singkerru. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).
Kepala Bakesbangpol PPU, Andi Singkerru. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Bakesbangpol PPU Salurkan Dana Hibah Partai Politik, Nilainya Capai Rp945 Juta

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kepala Bakesbangpol PPU, Andi Singkerru. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).
Kepala Bakesbangpol PPU, Andi Singkerru. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Bakesbangpol PPU Salurkan Dana Hibah Partai Politik, Nilainya Capai Rp945 Juta

Kepala Bakesbangpol PPU, Andi Singkerru. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin 

PENAJAM - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menyalurkan dana hibah Partai Politik (Parpol) sebesar Rp945.175.000 dari total anggaran yang disiapkan di APBD 2026 sebesar Rp1.724.600.000. 

Kepala Bakesbangpol PPU, Andi Singkerru mengatakan dana hibah yang disiapkan pemerintah daerah di tahun anggaran 2026 sebesar Rp1.725.600.000 untuk 10 partai politik yang memperoleh kursi DPRD PPU pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yakni Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PDIP, PKS, PAN, Gelora, Nasdem, PBB dan Hanura. 

Dana hibah partai politik yang telah disalurkan hingga Oktober 2026 mencapai Rp945.175.000.  “Dana hibah partai politik yang sudah direalisasikan sebesar Rp945.175.000,” kata Andi Singkerru, Selasa (13/10/2026). 

Andi Singkerru mengungkapkan, besaran dana hibah yang didapatkan dari 10 partai politik berdasarkan perolehan suara pada Pemilu 2024. Partai Gerindra sebagai pemenang Pemilu 2024 di PPU mendapatkan dana hibang yang paling besar yakni Rp177 juta. 

Kemudian disusul Partai Golkar sebesar Rp137 juta lebih, Demokrat sebesar Rp135 juta.Sedangkan partai lainnya mendapatkan dana hibah di bawah Rp100 juta. 

“Untuk besaran dana hibah masing-masing partai politik berdasarkan perolehan suara pada Pemilu 2024,” ujarnya. 

Ia menyatakan dalam penyaluran dana hibah, partai politik wajib memenuhi beberapa syarat administrasi, salah satunya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang telah diterima di tahun sebelumnya. 

“Bulan depan kami berencana melakukan evaluasi mengenai dana hibah partai politik serta persyaratan administrasi yang harus dipenuhi partai politik selaku penerima dana hibah,” pungkasnya.