Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA – Rencana pemekaran desa di Kabupaten Kutim belum sepenuhnya rampung.
10 desa telah dinyatakan memenuhi persyaratan, tetapi masih menunggu penerbitan kode desa dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno mengatakan proses pemekaran desa saat ini terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama mencakup 11 desa, sedangkan empat desa lainnya masuk klaster kedua.
Dari 11 desa pada klaster pertama, 10 desa telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Berkasnya kini berada di Kemendagri untuk menunggu penerbitan kode desa yang dijadwalkan pada Oktober 2026.
Satu desa lainnya, yakni Desa Miau Baru Utara,m belum bisa melanjutkan proses pemekaran karena persoalan batas wilayah antara Kutim dan Kabupaten Berau belum terselesaikan.
“Desa Miau Baru Utara itu kita masih terkendala batas Kutim dan Berau yang belum klir. Sehingga itu kita menunggu, baru dilanjutkan prosesnya,” ujar Trisno.
Sementara empat desa yang masuk klaster kedua masih melengkapi persyaratan untuk menjalani verifikasi di tingkat provinsi.
Tiga desa berada di Kecamatan Sangatta Utara dan satu desa lainnya di Kecamatan Kaliorang.
Pemerintah Kabupaten Kutim menargetkan penerbitan kode bagi 10 desa yang telah memenuhi syarat dapat terealisasi tahun ini.
Jika proses itu berjalan sesuai rencana, maka Pemilhan Kepala Desa (Pilkades) di desa-desa hasil pemekaran itu ditargetkan berlangsung pada awal 2027.
“Kita rencanakan di awal tahun 2027 kita adakan pilkades,” kata Trisno.
Sebagai informasi, penerbitan kode desa menjadi tahapan penting sebelum rencana pembentukan desa baru tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Untuk kelanjutan pemekaran Desa Mio Baru Utara masih bergantung pada penyelesaian persoalan batas wilayah Kutim dan Berau.


