Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin
SAMARINDA - Wacana pelarangan dan pembatasan ketat peredaran rokok elektrik seperti vape serta pod di Kalimantan Timur (Kaltim) kini bergulir kencang.
Langkah krusial ini digagas usai jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Ditresnarkoba Polda Kaltim hingga pemangku kepentingan terkait menggelar Focus Group Discussion (FGD) khusus guna merespons maraknya ancaman penyalahgunaan narkotika cair di Bumi Etam, Selasa (13/10/2026).
Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Rudy Mulyanto mengatakan alasan mendasar di balik dorongan kuat untuk melarang produk rokok elektrik ini adalah kamuflase narkoba cair dan ancaman rtomidat
Rudy mengatakan ancaman utama dari rokok elektrik terletak pada celah penyalahgunaan cairan (liquid).
Karakteristik vape yang menggunakan media cair memicu maraknya modus penyelundupan zat-zat berbahaya seperti narkotika, psikotropika, sabu-sabu cair hingga senyawa anestesi etomidat (golongan dua) yang sangat membahayakan keselamatan jiwa.
Tingkat kesulitan pengawasan dan pendeteksian menjadi kendala utama aparat penegak hukum di lapangan.
"Yang kita takutkan adalah cairan vape itu bisa diisi oleh zat-zat terlarang, narkotika, psikotropika. Jadi untuk kontrol ini yang susah," ucap Rudy.
Kerentanan ini bukan sekadar kekhawatiran tanpa bukti. Rudy mengungkapkan bahwa Kota Bontang telah melangkah lebih dulu dengan menerbitkan surat edaran pelarangan vape setelah ditemukannya kasus korban meninggal dunia akibat penggunaan zat berbahaya dalam rokok elektrik.
Selain ancaman kesehatan dan narkotika, faktor tekanan pasar global turut disoroti oleh Pemprov Kaltim.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, membeberkan sejumlah negara besar seperti Singapura, Brasil dan India telah menerapkan larangan total terhadap peredaran vape.
Dampaknya, produsen dan distributor dari negara-negara tersebut mengalihkan pasokan produk secara masif ke Indonesia akibat besarnya tingkat permintaan khususnya di kalangan generasi muda.
"Negara-negara tersebut sudah melarang. Akhirnya produk dari sana 'dijatuhkan' ke Indonesia karena demand-nya sangat banyak. Kita perlu menjaga generasi muda kita menuju Generasi Emas yang sehat dan cerdas," ujar Seno Aji.
Kendati Pemprov Kaltim dan APH memiliki komitmen kuat untuk membatasi hingga melarang peredaran vape, penentuan kebijakan tidak akan dilakukan secara sepihak.
"Kita akan buatkan Surat Edaran Gubernur untuk pelarangan/pembatasan di Kaltim, sekaligus menyurati Pemerintah Pusat untuk pelarangan di tingkat nasional," ujarnya.
Di sisi lain, Polda Kaltim dan BNNP Kaltim menegaskan komitmen penagakan hukum yang humanis namun terukur. Dalam penanganan kasus penyalahgunaan zat dalam vape, kepolisian memisahkan secara tegas antara pelaku kejahatan dengan korban kecanduan.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menyampaikan bahwa para pecandu yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran atau menjadi bandar akan didorong ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk menjalani rehabilitasi.
Polda Kaltim bersama Dinas Kesehatan Kaltim tengah menggeser evaluasi agar RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda segera aktif melayani rehabilitasi pecandu bulan ini.
Penindakan tegas tetap berjalan paralel di 10 kabupaten/kota, termasuk prioritas di Balikpapan, Samarinda, dan Berau serta penindakan tanpa pandang bulu terhadap oknum aparat yang terlibat.
Wacana pelarangan vape di Kaltim bukan sekadar pembatasan komoditas, melainkan langkah proteksi darurat atas maraknya modus narkoba cair yang mengincar keselamatan generasi muda.
Dengan kombinasi penyiapan Surat Edaran Gubernur, uji publik bersama pelaku usaha, optimalisasi IPWL, serta pengawasan perbatasan nasional, Kaltim bersiap menjadi salah satu provinsi yang mengambil sikap paling tegas terhadap peredaran rokok elektrik di Indonesia.
Kombes Pol Romylus Tamtelahitu juga menegaskan bahwa Pemprov dan Polda Kaltim menjunjung tinggi prinsip demokrasi dengan mendengarkan suara para pelaku usaha sebelum menerbitkan keputusan final.
"Bapak Wagub berpesan, kita juga perlu mendengarkan dari perspektifnya para pedagang," tegas Romylus.


