Banner ADV

Gantikan Suriansyah, Muhammad Amin Jabat Anggota DPRD Berau

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca2047 kali dibaca
Muhammad Amin dilantik melalui mekanisme PAW untuk menggantikan almarhum H. Suriansyah. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)
Muhammad Amin dilantik melalui mekanisme PAW untuk menggantikan almarhum H. Suriansyah. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Gantikan Suriansyah, Muhammad Amin Jabat Anggota DPRD Berau

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca2047 kali dibaca
Muhammad Amin dilantik melalui mekanisme PAW untuk menggantikan almarhum H. Suriansyah. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)
Muhammad Amin dilantik melalui mekanisme PAW untuk menggantikan almarhum H. Suriansyah. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Gantikan Suriansyah, Muhammad Amin Jabat Anggota DPRD Berau

2047
Muhammad Amin dilantik melalui mekanisme PAW untuk menggantikan almarhum H. Suriansyah. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Nur Hidayah | Editor: Buniyamin 

TANJUNG REDEB – Kursi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di DPRD Kabupaten Berau kini kembali terisi. Muhammad Amin resmi dilantik melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan almarhum H Suriansyah.

Dengan pengangkatan tersebut, Muhammad Amin akan melanjutkan tugas sebagai anggota legislatif hingga akhir masa jabatan periode 2024–2029.

Ia kini dihadapkan pada tanggung jawab meneruskan fungsi keterwakilan masyarakat sekaligus memperjuangkan berbagai kepentingan daerah melalui lembaga legislatif.

Pengangkatan Muhammad Amin ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Berau di Tanjung Redeb, Rabu (14/10/2026).

Prosesi dipimpin Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto bersama Wakil Ketua II Sumadi, serta disaksikan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Dasar pengangkatan tersebut adalah Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.1.4.2/06/B.POD.II/2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Berau.

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto menegaskan, proses pergantian telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kini, perhatian beralih pada pelaksanaan tugas Muhammad Amin sebagai wakil rakyat di sisa masa jabatannya.

Menurut Dedy, kehadiran anggota DPRD harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan sebatas memenuhi komposisi keanggotaan lembaga.

Aspirasi warga perlu diperjuangkan dan diakomodasi dalam pembahasan kebijakan daerah. “Jalankan amanah dengan baik dan utamakan kepentingan masyarakat,” pesannya kepada Muhammad Amin.

Bupati Sri Juniarsih Mas turut mengenang pengabdian Suriansyah selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD.

Ia menyampaikan belasungkawa sekaligus penghargaan atas kontribusi almarhum dalam mendukung pembangunan Kabupaten Berau.

Sri Juniarsih berharap dedikasi yang telah diberikan Suriansyah menjadi bagian dari perjalanan pembangunan daerah dan dapat diteruskan melalui kerja bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Terima kasih atas dedikasi dan pengabdian beliau untuk membangun Berau yang lebih baik,” ujarnya.

Pergantian ini menjadi babak baru bagi keterwakilan Hanura di DPRD Berau. Muhammad Amin memiliki waktu hingga 2029 untuk menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sekaligus memastikan aspirasi masyarakat tetap mendapat ruang dalam proses pengambilan kebijakan daerah. (Adv)