Polsek Muara Badak Sita 49,32 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Ilustrasi Dua Pria Diamankan Polisi (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Ilustrasi Dua Pria Diamankan Polisi (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polsek Muara Badak Sita 49,32 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Ilustrasi Dua Pria Diamankan Polisi (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Ilustrasi Dua Pria Diamankan Polisi (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polsek Muara Badak Sita 49,32 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan

Ilustrasi Dua Pria Diamankan Polisi (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Buniyamin

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara Badak mengamankan dua pria berinisial MWS (37) dan GM (27) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Rabu (14/10/2026) dini hari.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 16 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor total 49,32 gram.

Kapolsek Muara Badak, IPTU Sumartono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat Unit Reskrim melakukan patroli dan penyelidikan di kawasan yang dinilai rawan peredaran narkotika.

Sekitar pukul 02.30 WITA, petugas mengamankan kedua pria tersebut. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Selain paket yang diduga sabu, polisi turut menyita timbangan digital, tas kecil, totebag, dua bungkus plastik besar, serta dua unit telepon genggam.

Sumartono menegaskan, pengungkapan kasus narkotika membutuhkan dukungan masyarakat. Menurutnya, kepedulian terhadap lingkungan dan komunikasi dengan aparat menjadi bagian penting dalam upaya mencegah peredaran barang terlarang tersebut.

Ia mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui jalur resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Masyarakat juga diminta tidak mengambil tindakan sendiri terhadap orang yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika.

Hingga kini, proses hukum terhadap MWS dan GM masih berjalan. Keduanya tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.