Mediasi Gagal Total, DPRD Kaltim Persilakan Keluarga Korban Kasus Guidewire Tempuh Jalur Hukum

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
RDP lanjutan antara Komisi IV DPRD Kaltim dengan pihak keluarga Ediyanto Wongso, Dinas Kesehatan Kaltim dan manajemen RSUD AWS, Rabu (14/10/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
RDP lanjutan antara Komisi IV DPRD Kaltim dengan pihak keluarga Ediyanto Wongso, Dinas Kesehatan Kaltim dan manajemen RSUD AWS, Rabu (14/10/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Mediasi Gagal Total, DPRD Kaltim Persilakan Keluarga Korban Kasus Guidewire Tempuh Jalur Hukum

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
RDP lanjutan antara Komisi IV DPRD Kaltim dengan pihak keluarga Ediyanto Wongso, Dinas Kesehatan Kaltim dan manajemen RSUD AWS, Rabu (14/10/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
RDP lanjutan antara Komisi IV DPRD Kaltim dengan pihak keluarga Ediyanto Wongso, Dinas Kesehatan Kaltim dan manajemen RSUD AWS, Rabu (14/10/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Mediasi Gagal Total, DPRD Kaltim Persilakan Keluarga Korban Kasus Guidewire Tempuh Jalur Hukum

RDP lanjutan antara Komisi IV DPRD Kaltim dengan pihak keluarga Ediyanto Wongso, Dinas Kesehatan Kaltim dan manajemen RSUD AWS, Rabu (14/10/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin 

SAMARINDA — Upaya mediasi penyelesaian persoalan medis antara pihak keluarga pasien dengan manajemen RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda serta dokter terlapor menemui jalan buntu. 

Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan lembaganya tidak akan lagi melanjutkan fasilitasi mediasi dan mempersilakan kedua belah pihak menyelesaikan persoalan ini melalui proses hukum di kepolisian.

Keputusan tersebut diambil usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang digelar Komisi IV DPRD Kaltim bersama keluarga pasien Dinas Kesehatan, serta pihak manajemen RSUD AWS, Selasa (13/10/2026).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra menjelaskan, upaya maksimal telah ditempuh lembaganya untuk menjembatani titik temu antara pihak keluarga korban dengan dokter terkait.

Namun, alotnya negosiasi khususnya terkait tuntutan ganti rugi dan kehadiran dokter yang bersangkutan membuat proses damai gagal tercapai.

"Setelah mediasi yang kami lakukan ternyata tuntutan yang diberikan oleh keluarga pasien terhadap dokter yang bersangkutan tidak terpenuhi, maka kita persilakan keluarga dan pihak rumah sakit untuk menyelesaikannya secara hukum," ujar Andi Satya usai RDP.

Titik krusial yang mengganjal proses mediasi adalah persoalan nominal ganti rugi dan metode pembayarannya. 
Dalam forum RDP tersebut, kuasa hukum keluarga pasien, Andi Akbar yang hadir mendampingi anak korban, Dennis Wongso menyampaikan pernyataan panjang dan mendalam terkait dinamika alotnya negosiasi serta beban kebatinan yang ditanggung pihak keluarga.

Andi Akbar membeberkan secara runut alasan di balik sikap tegas keluarga yang menolak tawaran skema pembayaran bertahap (cicilan) maupun penyerahan jaminan aset dari pihak terlapor.

Ia meluruskan bahwa tuntutan yang diajukan keluarga bukan sekadar angka nominal tanpa dasar, melainkan hasil kalkulasi riil atas pengeluaran fantastis demi menyelamatkan nyawa pasien di Mount Elizabeth Novena Hospital Singapura. 

"Kami perlu tegaskan bahwa angka ini bukan angka semena-mena atau mencari keuntungan. Bahkan, biaya yang dihabiskan keluarga untuk pengobatan lanjutan jauh melampaui angka Rp5 miliar itu," ucap Andi Akbar. 

Keluarga menolak keras adanya dorongan agar mereka menerima opsi pembayaran bertahap (misalnya diawali Rp2 miliar) atau opsi penjaminan aset. Menurut Andi Akbar, skema cicilan hanya akan menambah risiko dan ketidakpastian hukum baru di kemudian hari.

Ia menegaskan bahwa pihaknya kini hanya bisa menerima pembayaran sebesar Rp5 miliar tersebut secara tunai (cash). Menurutnya tidak ada jaminan hukum yang pasti bahwa jika dicicil atau dijaminkan aset pembayarannya akan tepat waktu. 

"Keluarga harus berutang ke mana-mana untuk menutup biaya rumah sakit. Kita sempat turunkan dari angka kalkulasi Rp6,5 miliar menjadi Rp5 miliar karena menghargai forum mediasi," tegasnya. 

Andi Akbar menilai proses mediasi terkesan diulur-ulur sejak bulan Juni hingga Oktober tanpa ada kepastian riil dari pihak RSUD AWS maupun dokter terlapor. 

"Terhitung dari Juli sampai sekarang, tidak ada kejelasan bagaimana respon atau kesanggupan mereka. Kami sudah bersikap persuasif dan mengikuti seluruh prosesnya, tetapi tidak ada respon yang pasti," ungkapnya.

Di hadapan anggota dewan dan jajaran manajemen RSUD AWS serta Dinas Kesehatan, Andi Akbar juga menyampaikan kekecewaan keluarga atas framing negatif di media sosial yang menuding pihak keluarga korban melakukan tindakan pemerasan. 

"Keluarga dituduh tukang peras, yang kami minta adalah empati dan posisi yang seimbang," pungkasnya.