RSUD AWS Samarinda Akhirnya Buka Suara soal Guidewire yang Tertinggal di Jantung Pasien

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Plt Direktur Utama RSUD AWS Samarinda, Ahmad Jais saat diwawancarai media, Rabu (14/10/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Plt Direktur Utama RSUD AWS Samarinda, Ahmad Jais saat diwawancarai media, Rabu (14/10/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

RSUD AWS Samarinda Akhirnya Buka Suara soal Guidewire yang Tertinggal di Jantung Pasien

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Plt Direktur Utama RSUD AWS Samarinda, Ahmad Jais saat diwawancarai media, Rabu (14/10/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Plt Direktur Utama RSUD AWS Samarinda, Ahmad Jais saat diwawancarai media, Rabu (14/10/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

RSUD AWS Samarinda Akhirnya Buka Suara soal Guidewire yang Tertinggal di Jantung Pasien

Plt Direktur Utama RSUD AWS Samarinda, Ahmad Jais saat diwawancarai media, Rabu (14/10/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin 

SAMARINDA — Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdeol Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda akhirnya bersuara pasca-mediasi persoalan dugaan kelalaian medis terkait tertinggalnya guidewire di jantung pasien di DPRD Kaltim, Rabu (14/10/2026). 

Pihak rumah sakit menyatakan pasrah dan menghormati keputusan keluarga korban yang resmi membawa kasus ini ke jalur hukum.

Sikap tersebut ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSUD AWS, Ahmad Jais, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Kaltim mendapati jalan buntu. 

Ahmad Jais menyebut pelaporan ke kepolisian merupakan hak konstitusional warga negara yang merasa dirugikan, sekaligus menjadi panggung bagi pihak rumah sakit dan dokter terlapor untuk membeberkan fakta versi medis.

"Pada prinsipnya pihak rumah sakit menghormati dan menghargai proses yang sedang ataupun akan berjalan ke depan," ujar Ahmad Jais kepada media. 

Gagalnya mediasi di parlemen regional dipicu oleh tuntutan keras pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya. Pihak keluarga secara tegas menolak skema pembayaran ganti rugi secara dicicil maupun penggunaan jaminan aset, dan menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar dibayar secara tunai.

Keluarga menilai opsi cicilan sangat berisiko dan tidak memberikan kepastian hukum, terlebih mereka sudah terbelit akumulasi utang besar demi membiayai operasi penyelamatan pasien di Mount Elizabeth Novena, Singapura.

Meski pihak keluarga sudah menutup pintu mediasi di DPRD dan memilih jalur pidana, Ahmad Jais mengklaim pihak RSUD AWS sejatinya masih berupaya membuka komunikasi internal dengan dokter terlapor MF untuk mencari celah penyelesaian di luar pengadilan.

"Di RDP tadi kan disampaikan masih ada ruang non-litigasi atau mediasi," tambahnya.

Dengan bergesernya kasus ini ke Polresta Samarinda, penanganan skandal tertinggalnya kawat medis di organ vital ini resmi memasuki babak hukum formal.

Penyidik kepolisian kini memegang kendali untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur pidana malapraktik, sementara Komite Medik dan Majelis Disiplin Profesi (MDP) bakal menguji dugaan pelanggaran kode etik serta Standar Operasional Prosedur (SOP) kedokteran.

"Jadi kami tetap akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan dr MF," pungkasnya.