Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersiap melelang sekitar 101 unit kendaraan milik daerah yang kondisinya sudah rusak parah atau berstatus scrap (rongsokan).
Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno mengatakan proses pengajuan aset untuk masuk tahapan lelang saat ini telah berjalan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Aset-aset tersebut berstatus scrap, artinya sudah berupa rongsokan. Kondisinya sudah lama tidak digunakan dan menjadi beban bagi kita apabila tidak ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya. Rabu (14/10/2026)
Ia menjelaskan, kendaraan yang akan dilelang merupakan aset yang sudah tidak layak digunakan karena mengalami kerusakan berat. Sebagian di antaranya pernah dipindahkan ke area depan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar.
Sebelum dilelang, sebanyak 101 unit kendaraan tersebut telah melalui proses penilaian oleh tim penilai dari kejaksaan. Penilaian menjadi bagian penting untuk menentukan mekanisme pelelangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Bagus menyebut nilai akhir yang akan diperoleh pemerintah daerah belum dapat dipastikan. Besaran hasil lelang nantinya bergantung pada penawaran yang disampaikan para peserta.
Terkait kemungkinan perbaikan kendaraan untuk meningkatkan nilai jual, ia mengatakan hal tersebut masih terbuka sepanjang kondisi kendaraan memungkinkan dan tersedia anggaran dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kalau memang kendaraan tersebut masih bisa diperbaiki dan dimanfaatkan, mengapa tidak? Sebab, masih ada sejumlah OPD yang belum memiliki kendaraan operasional,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan kendaraan yang masuk dalam rencana lelang saat ini merupakan unit-unit dengan kondisi kerusakan parah, sehingga kelayakan perbaikan perlu dipertimbangkan sebelum pemerintah mengambil keputusan.
Bagus juga memastikan hasil pelelangan akan disetorkan ke kas negara atau kas pemerintah daerah sesuai status kepemilikan aset dan ketentuan yang berlaku.
Untuk proses penilaian untuk kendaraan lainnya, termasuk kendaraan roda dua masih berlangsung. BPKAD Kukar merencanakan penilaian tahap kedua dalam beberapa minggu ke depan dengan melibatkan Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, dan tim penilai.
Menurutnya, Pemkab Kukar belum memiliki jasa penilai independen atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sendiri. Oleh sebab itu, pemerintah daerah menjalin kerja sama dengan kejaksaan untuk mendukung proses penilaian aset.
Ia menambahkan, penilaian aset pemerintah tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus melibatkan pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi sesuai ketentuan.
Melalui proses pemulihan dan pelelangan tersebut, aset daerah yang sudah tidak produktif diharapkan dapat ditangani secara tertib sesuai aturan, sehingga tidak terus menjadi beban pengelolaan barang milik daerah. (Adv)



