Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA – Penetapan warisan budaya tak benda di Kabupaten Kutim masih terbatas. Sebab hingga 2026 ini, baru empat budaya yang tercatat mendapat penetapan resmi, yakni Hudoq, Lom Plai, Bekenjong, dan Belian Kutai Semega.
Hudoq ditetapkan pada 2013, disusul Lom Plai pada 2015 dan Bekenjong pada 2021. Sementara itu, Belian Kutai Semega baru ditetapkan pada 2026.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengaku menggali dan memahami kekayaan budaya daerah bukan perkara mudah, sehingga sedikitnya jumlah warisan budaya yang telah ditetapkan tidak seharusnya menjadi alasan untuk bersikap pesimistis.
“Kita bukan pesimis, karena memang memahami, menggali budaya itu memang tidak mudah,” ujar Ardiansyah saat penutupan Erau Adat Pelas Benua 2026.
Menurutnya, pelestarian warisan daerah tidak hanya terbatas pada adat dan tradisi masyarakat. Kawasan yang memiliki nilai sejarah juga perlu dijaga agar tidak kehilangan makna bagi generasi mendatang.
Salah satunya adalah Taman Nasional Kutai (TNK). Ardiansyah menyebut kawasan tersebut memiliki perjalanan sejarah panjang, mulai dari berstatus cagar alam, suaka margasatwa hingga menjadi taman nasional.
“Ini juga warisan yang tidak bisa kita dan tidak boleh kita lupakan. Karena daerah ini sejarahnya begitu cukup kuat,” katanya.
Ardiansyah menegaskan, adat dan budaya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia.
Pelestariannya menjadi penting agar identitas masyarakat tetap terjaga di tengah perkembangan zaman.
“Sebab tidak mungkin manusia hidup tanpa budaya. Tidak mungkin manusia hidup tanpa adat,” pungkasnya.


