DPRD Kaltim Sangat Kecewa Kesepakatan Kompensasi Rp5 Miliar Diabaikan, Ingatkan RSUD AWS Tak Lepas Tangan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
RDP lanjutan kasus guidewire yang tertinggal di jantung pasien, antara Komisi IV DPRD Kaltim dengan Manajemen RSUD AWS, Dinas Kesehatan Kaltim, serta keluarga pasien, Rabu (14/10/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
RDP lanjutan kasus guidewire yang tertinggal di jantung pasien, antara Komisi IV DPRD Kaltim dengan Manajemen RSUD AWS, Dinas Kesehatan Kaltim, serta keluarga pasien, Rabu (14/10/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

DPRD Kaltim Sangat Kecewa Kesepakatan Kompensasi Rp5 Miliar Diabaikan, Ingatkan RSUD AWS Tak Lepas Tangan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
RDP lanjutan kasus guidewire yang tertinggal di jantung pasien, antara Komisi IV DPRD Kaltim dengan Manajemen RSUD AWS, Dinas Kesehatan Kaltim, serta keluarga pasien, Rabu (14/10/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
RDP lanjutan kasus guidewire yang tertinggal di jantung pasien, antara Komisi IV DPRD Kaltim dengan Manajemen RSUD AWS, Dinas Kesehatan Kaltim, serta keluarga pasien, Rabu (14/10/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

DPRD Kaltim Sangat Kecewa Kesepakatan Kompensasi Rp5 Miliar Diabaikan, Ingatkan RSUD AWS Tak Lepas Tangan

RDP lanjutan kasus guidewire yang tertinggal di jantung pasien, antara Komisi IV DPRD Kaltim dengan Manajemen RSUD AWS, Dinas Kesehatan Kaltim, serta keluarga pasien, Rabu (14/10/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin 

SAMARINDA - Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan masalah dugaan kelalaian medis tertinggalnya guidewire di jantung pasien di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda mewarnai kekecewaan mendalam dari jajaran legislatif. 

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi menyayangkan sikap dokter terlapor dan manajemen rumah sakit yang gagal mengeksekusi kesepakatan kompensasi bernilai Rp5 miliar, padahal dokumen kesepakatan tersebut telah ditandatangani secara sadar tanpa paksaan.

Kekecewaan meluap dalam RDP yang digelar di Gedung DPRD Kaltim, Rabu (14/10/2026), usai proses mediasi menemui jalan buntu. 

Darlis mengungkapkan, DPRD Kaltim semula sangat menyambut baik lahirnya kesepakatan tertulis tertanggal 29 Juni 2026 antara pihak keluarga pasien dengan dokter terlapor (MF) yang melahirkan kompensasi bagi pasien sebesar Rp5 miliar. 

Kesepakatan non-litigasi tersebut dicapai murni melalui komunikasi intensif kekeluargaan tanpa keterlibatan kuasa hukum.

"Terus terang saya sangat kecewa, kenapa kesepakatan itu tidak bisa berjalan? Padahal penandatanganan kesepakatan kompensasi itu dilakukan tanpa paksaan, melalui komunikasi intensif," tegas Darlis Pattalongi di hadapan jajaran manajemen RSUD AWS dan Dinas Kesehatan Kaltim.

Menurutnya, kesepakatan Rp5 miliar itu tak sebanding dengan kondisi yang dialami pasien saat ini. 

Dalam perspektif kemanusiaan, Darlis mengatakan tidak ada satu pun anak atau keluarga yang rela menukar penderitaan dan keselamatan nyawa orang tuanya dengan materi berbentuk rupiah.

Ia menegaskan, kesepakatan awal sebesar Rp5 miliar yang dicapai pada 29 Juni lalu merupakan bentuk kompromi yang amat bernilai tinggi demi menjaga martabat dan jalan damai kedua belah pihak.

"Kalau dikasih pilihan, jangankan 5 miliar, 100 miliar pun tidak akan ada yang mau menukar kawat tertinggal di jantung orang tuanya. Makanya ketika ada kesepakatan itu, saya anggap itu luar biasa," terangnya.

Selain menyoroti kesepakatan oleh dokter terlapor yang tak ditunaikan, Darlis memberikan teguran keras kepada manajemen RSUD AWS Samarinda. 

Ia mengingatkan bahwa rumah sakit milik daerah tersebut tidak bisa berlepas tangan begitu saja dan membiarkan persoalan ini menggelinding tanpa kepastian.

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 193 dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur kewajiban rumah sakit untuk bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan di lembaganya, serta keharusan mengedepankan jalur non-litigasi.

"Di mana peran rumah sakit? Rumah sakit tidak bisa lepas tangan. Pasal 193 UU Kesehatan jelas mengatur bahwa RS harus bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kelalaian SDM-nya. Lah ini kami minta fasilitasi kok tidak bisa berjalan?" cecar Darlis.

Akibat tidak dioperasionalkannya kesepakatan damai tersebut, Komisi IV DPRD Kaltim menegaskan berhenti memfasilitasi mediasi dan mendukung penuh keputusan keluarga pasien membawa kasus ini ke jalur hukum formal di kepolisian.

Ia turut mengingatkan adanya konsekuensi hukum berat yang kini membayangi dokter terlapor maupun kelembagaan RSUD AWS jika perkara ini bergulir di meja hijau:

Selain ancaman pidana, jika jalur perdata juga ditempuh, maka gugatan tidak lagi terbatas pada kompensasi materiil Rp5 miliar, melainkan mencakup kerugian imateriil (psikologis, waktu, dan trauma) yang nilainya tida.

Selain itu, reputasi RSUD AWS sebagai rumah sakit dengan akreditasi paripurna juga turut dipertaruhkan. Dibawanya kasus ini ke ranah hukum berpotensi merusak reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap RSUD AWS sebagai rumah sakit rujukan utama di Kaltim.

Untuk diketahui, saat ini kasus tersebut sudah bergulir ke ranah hukum. Pihak keluarga pasien secara resmi telah melaporkan dokter MF ke Polresta Samarinda pada 7 Oktober 2026 atas dugaan kelalaian medis. 

"Mungkin dokter MF secara pribadi berpikir 'tidak apa-apa saya dipenjara atau izin praktik dicabut daripada membayar 5 miliar'. Tetapi yang paling kita pikirkan adalah bagaimana nasib dan reputasi RSUD kita?" pungkas Darlis.