Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan memberlakukan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) bagi peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada 15–16 Oktober 2026.
Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kabut asap yang berdampak langsung terhadap wilayah Kabupaten Nunukan dan berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Nunukan, Hj Erlina menegaskan, kebijakan tersebut melalui surat edaran bernomor B/1354/DISDIK/000/X/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan yang terdampak langsung kabut asap.
Dalam surat edaran tersebut, Disdik Nunukan menyatakan pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan karena kondisi lingkungan dinilai belum aman bagi kesehatan warga satuan pendidikan.
“Pelaksanaan BDR bagi Siswa-Siswi PAUD, Taman Kanak-kanak, SD dan SMP se-Kabupaten Nunukan berlaku dari tanggal 15 sampai 16 Oktober 2026 mengingat saat ini Nunukan terdampak langsung asap dan berpotensi mengganggu kesehatan serta tidak memenuhi kondisi aman untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka,” ujar Erlina.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Nunukan Nomor B/226/360/BPBD/VIII/2026 tanggal 22 Agustus 2026 tentang kesiapsiagaan dan antisipasi dampak sebaran asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.
Meski kegiatan belajar mengajar dialihkan ke rumah, Disdik Nunukan meminta seluruh satuan pendidikan tetap memastikan keberlangsungan proses pembelajaran. Kepala sekolah diminta menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi peserta didik agar kegiatan belajar tetap berjalan efektif.
Erlina juga menginstruksikan agar satuan pendidikan yang menerapkan BDR tetap memperhatikan efektivitas pembelajaran.
“Satuan pendidikan yang melaksanakan BDR, Kepala Satuan Pendidikan agar memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung secara efektif melalui metode pembelajaran yang sesuai dengan kondisi peserta didik,” ujarnya.
Selain memastikan kegiatan belajar tetap berjalan, pengawas sekolah diminta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembelajaran selama kondisi sebaran asap berlangsung. Hasil pemantauan tersebut harus dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Nunukan sebagai bahan evaluasi.
Disdik Nunukan turut mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan agar memperhatikan keselamatan ketika beraktivitas di luar ruangan, terutama selama kualitas udara masih terdampak sebaran asap.
“Seluruh Warga Satuan Pendidikan yang melaksanakan aktivitas di luar ruangan agar menggunakan masker,” harapnya.
Terkait kelanjutan kebijakan BDR, Disdik Nunukan menegaskan bahwa perubahan maupun penghentian pembelajaran dari rumah akan mempertimbangkan perkembangan kondisi di lapangan.
“Perubahan atau penghentian pelaksanaan BDR akan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi kualitas udara, sebaran asap, serta aspek kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan,” tegasnya.
Masyarakat, khususnya orang tua dan wali murid, diharapkan mengikuti informasi resmi dari satuan pendidikan terkait pelaksanaan pembelajaran selama masa tersebut.


