Tak Ingin Disebut Malapraktik, RSUD AWS Jelaskan Sanksi Etik Dokter MF Soal Kawat Jantung Tertinggal

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
RSUD AWS Samarinda. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
RSUD AWS Samarinda. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Tak Ingin Disebut Malapraktik, RSUD AWS Jelaskan Sanksi Etik Dokter MF Soal Kawat Jantung Tertinggal

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
RSUD AWS Samarinda. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
RSUD AWS Samarinda. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Tak Ingin Disebut Malapraktik, RSUD AWS Jelaskan Sanksi Etik Dokter MF Soal Kawat Jantung Tertinggal

RSUD AWS Samarinda. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin 

SAMARINDA - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda mengklarifikasi dasar penjatuhan sanksi terhadap dokter MF, terkait kasus tertinggalnya guidewire di organ jantung pasien Ediyanto Wong. 

Pihak rumah sakit menegaskan sanksi penghentian sementara kewenangan medis tersebut murni disebabkan oleh pelanggaran etika komunikasi, bukan menyimpulkan terjadinya malapraktik.

Penjelasan mendasar ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang berlangsung panas di Komisi IV DPRD Kaltim, Rabu (14/10/2026).

Debat memanas saat Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi mencecar jajaran direksi RSUD AWS mengenai dokumen Berita Acara Pertemuan Lanjutan tertanggal 29 Mei 2026 serta Surat Keputusan Plt Direktur tertanggal 13 Mei 2026.

Dokumen internal tersebut memuat sanksi tegas berupa penghentian sementara kewenangan klinis tindakan intervensi jantung dan pembuluh darah bagi dokter MF selama enam bulan sejak 12 Mei 2026 yang lahir dari rekomendasi Audit Komite Medik RSUD AWS. 

Darlis menilai terbitnya surat sanksi tersebut menjadi bukti sahih bahwa dokter bersangkutan telah melakukan sebuah pelanggaran.

"’Kan tidak mungkin Komite Medik menjatuhkan sanksi kepada seseorang tanpa ada dasar pelanggaran atau kelalaian," cecar Darlis Pattalongi di ruang rapat.

Merespons hal tersebut, Wakil Direktur Medik dan Keperawatan RSUD AWS, Ariesanty Irawaty Marhabang, memberikan bantahan dan meluruskan persepsi mengenai substansi sanksi yang dijatuhkan Komite Medik.

Ariesanty menjelaskan bahwa hasil Audit Medik Komite Medik No. 400.7.1.1/5836/KM/2026 menyimpulkan adanya cacat dalam pemenuhan etika komunikasi medis pascatindakan operasi, di mana dokter tidak menyampaikan secara lengkap dan detail keberadaan guidewire yang tertinggal kepada pihak keluarga pasien.

"Hasilnya yang ditampilkan di sini adalah pelanggaran etik, bukan pelanggaran medis atau malapraktik," terang Ariesanty.

Ia menambahkan, pembuktian mengenai ada atau tidaknya unsur malapraktik medis berada di luar ranah Komite Medik internal RS, melainkan wajib diuji secara formal oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) serta proses hukum di kepolisian.

"Itu beda. Untuk malapraktik nanti dari MDP," ujarnya.

Senada dengan Wakil Direktur Medik dan Keperawatan RSUD AWS, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSUD AWS, Ahmad Jais, mengakui bahwa sanksi etik tersebut dijatuhkan karena tim medis terlapor tidak memberikan penjelasan yang mendalam baik sebelum (pre-op), saat (intra-op), maupun sesudah (post-op) penanganan intervensi jantung dilakukan.

Pemberitahuan sanksi etik dan penghentian kewenangan klinis selama 6 bulan tersebut sebelumnya juga telah ditembuskan secara resmi kepada Dewan Pengawas RSUD AWS, Subkomite Etik dan Disiplin Profesi, Subkomite Kredensial, serta Instalasi Pelayanan Jantung.

"Sanksi etik itu, berkenaan dengan belum ada penjelasan yang detail mengenai penanganan oleh dokter tersebut," ujar Ahmad Jais.