Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menyasar perekaman E-KTP bagi pelajar SMA/SMK yang telah memasuki usia 17 tahun.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo mengatakan layanan jemput bola untuk perekaman E-KTP di setiap SMA/SMK di Benuo Taka terus dilakukan Disdukcapil PPU.
Ini dilakukan untuk mempermudah pelajar yang telah masuk dalam penduduk wajib KTP untuk memperoleh layanan administrasi kependudukan.
“Nanti akan kami jadwalkan lagi untuk datang ke sekolah-sekolah untuk perekaman KTP bagi pelajar yang telah berusia 17 tahun,” kata Waluyo, Kamis (15/10/2026).
Waluyo menyatakan perekaman E-KTP tidak hanya menyasar pelajar berusia 17 tahun. Tetapi, pelajar yang telah berusia 16 tahun juga telah diperkenankan untuk perekaman E-KTP.
“Pelajar yang usia 16 tahun juga dilayani untuk perekaman E-KTP. Tetapi, KTP-nya akan dicetak setelah mereka berusia 17 tahun,” terangnya.
Selain melakukan layanan jemput bola di sekolah, kata Waluyo, Disdukcapil PPU juga masih terus melakukan layanan jemput bola bagi masyarakat di setiap kelurahan/desa.
“Kalau ada masyarakat yang sakit, lanjut usia dan disabilitas yang belum memiliki E-KTP, kami akan datangi langsung kediamannya untuk perekaman E-KTP,” terangnya.
Waluyo mengungkapkan, warga PPU yang masuk kategori wajib KTP mencapai 144.709 jiwa. Dari jumlah penduduk wajib KTP ini yang telah melakukan perekaman E-KTP mencapai 99,6 persen.
“Wajib KTP yang sudah melakukan perekaman E-KTP sudah mencapai 99,6 persen,” pungkasnya.


