Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara (PPU) meringkus pengedar narkoba berinisial MAA (22) di wilayah RT 010, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 21.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres PPU, IPTU Gede Wijaya mengatakan pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba bermula dari informasi masyarakat setempat terkait adanya dugaan aktivitas jual beli narkoba.
Setelah menerima informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba langsung turun ke lapangan melakukan rangkaian penyelidikan dan melihat seorang laki-laki di pinggir jalan di wilayah RT 010, Kelurahan Penajam dengan gerak-gerik mencurigakan.
Kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan dan ditemukan barang bukti sebanyak 30 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,45 gram dalam dompet berwarna putih yang diletakkan di tanah tak jauh dari posisi pelaku.
Selain barang bukti 30 paket sabu-sabu, polisi juga mengamankan uang tunai milik MAA sebesar Rp848 ribu yang diduga hasil transaksi jual beli narkoba.
“Saat ditangkap, pengedar narkoba ini diduga hendak melakukan transaksi,” kata Gede Wijaya, Kamis (15/10/2026).
Gede Wijaya mengungkapkan, pihaknya juga menyita satu unit telepon genggam milik MAA. Penyidik akan menelusuri jaringan peredaran narkoba yang melibat MAA melalui telepon genggam tersebut.
“Handphone milik pelaku akan diperiksa secara mendalam untuk menelusuri asal barang dan bertransaksi sama siapa saja,” terangnya.
Ia menegaskan, MAA telah diamankan di sel tahanan Polres PPU untuk menjalani proses hukum. Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


