Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin
SAMARINDA - Komisi III DPRD Kota Samarinda mengambil tindakan tegas merespons keluhan warga Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang terkait kerusakan infrastruktur dan ancaman keselamatan akibat lalu lalang kendaraan bermuatan berat.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD Samarinda bersama instansi terkait menetapkan larangan melintas bagi seluruh kendaraan dengan bobot melebihi 8 ton di Jalan Pusaka, Lok Bahu, Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, serta dihadiri jajaran Satlantas Polresta Samarinda, Dinas Perhubungan (Dishub), UPTD Jalan, Perumda Tirta Kencana, Camat Sungai Kunjang, Lurah Lok Bahu dan Ketua RT setempat.
Deni mengungkapkan bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut atas aduan warga yang resah terhadap lalu lintas kendaraan bertubuh besar dengan dimensi panjang melebihi 2,1 meter dan tonase di atas 8 ton.
"Warga menyampaikan bahwa mereka sudah berkali-kali mengingatkan pengguna kendaraan besar tersebut. Kejadian berulang di sana adalah kecelakaan," kata Deni, Kamis (15/10/2026).
Dengan panjang kendaraan lebih dari 2,1 meter dan bobot di atas 8 ton, menurutnya sangat membahayakan warga yang melintas.
Untuk itu, dalam rapat tersebut diambil langkah terukur tercepat yakni melakukan pembatasan dan pengawasan ketat, kendaraan di atas 8 ton dipastikan tidak boleh melintas di Jalan Pusaka.
Berdasarkan kajian teknis dari Dishub dan laporan warga di lapangan, konstruksi Jalan Pusaka tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan kelas berat.
Selain menyebabkan kerusakan parah pada permukaan jalan, aktivitas armada bertonase besar tersebut terbukti berulang kali memecahkan jaringan pipa Perumda yang tertanam di bawah badan jalan, sehingga mengganggu pasokan air bersih ribuan warga sekitar.
Deni menjelaskan, guna menindaklanjuti keputusan RDP, lintas instansi menyepakati skema penanganan bertahap dimulai dengan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.
Nantinya, instansi terkait diminta menerbitkan pemberitahuan serta mengedarkan larangan resmi kepada seluruh pelaku usaha yang menggunakan akses Jalan Pusaka.
Pengawasan akan dilakukan bersama dengan melibatkan warga, lurah, camat, dan kepolisian. Pemanfaatan kamera CCTV di area jalan akan dijadikan barang bukti digital untuk menindak para pelanggar.
"Hari ini kita sepakati tidak langsung memasang portal, melainkan kajian teknis lanjutan dan pengawasan bersama," imbuhnya.
Sementara itu, Wakasat Lantas Polresta Samarinda, AKP M. Zulhijah, mengonfirmasi bahwa kepolisian mendukung penuh hasil RDP dan siap melakukan penegakan hukum lalu lintas di wilayah Lok Bahu.
Untuk tahap jangka pendek, pihak kepolisian bersama Dishub dan kecamatan akan memasang spanduk imbauan dan banner larangan resmi di titik-titik krusial Jalan Pusaka.
"Ke depannya, Dishub akan mengoordinasikan pembentukan forum/satgas khusus sebagai tindak lanjut pengawasan," ungkap Zulhijah.
Ia berharap kendaraan dengan tonase besar yang kerap melintasi jalan tersebut dapat patuh dengan keputusan yang dihasilkan pada rapat hari ini.
"Soal portal itu adalah upaya terakhir setelah langkah-langkah pengawasan ini dilaksanakan," pungkasnya.


