Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Warga Perumahan Balikpapan Regency memprotes pembangunan akses jalan menuju bangunan yang direncanakan untuk usaha ritel atau produk makanan beku atau frozen food milik PT Suri Retail Nusantara di pintu masuk utama perumahan.
Warga khawatir akses tersebut memicu kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas karena berada di jalur turunan dekat gerbang perumahan. Penolakan itu disampaikan melalui pemasangan spanduk oleh warga bersama Forum RT.
Mereka meminta pemerintah dan instansi terkait mengkaji kembali rencana akses jalan tersebut, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang menurut warga telah diterbitkan pada 2021.
Ketua RT 39 Perumahan Balikpapan Regency, Joko mengatakan warga sebenarnya tidak mempermasalahkan keberadaan usaha ritel di kawasan tersebut.
Keberatan mereka berfokus pada akses keluar-masuk kendaraan yang dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan penghuni."Kalau masalah bangunan, karena semuanya ada izin, kami tidak masalahkan. Bahkan warga Regency senang kalau ada ritel di situ atau frozen di situ," kata Joko, Kamis (15/10/2026).
Namun, menurutnya, lokasi akses yang berada di jalur turunan dekat pintu masuk perumahan perlu menjadi perhatian. Aktivitas kendaraan penghuni pada pagi hari, mulai dari anak sekolah hingga warga yang berangkat bekerja dinilai sudah berpotensi menimbulkan kepadatan.
Joko menyebut Perumahan Balikpapan Regency dihuni sekitar 3.500-4.000 rumah dengan jumlah penduduk diperkirakan mencapai 12.000 jiwa.
"Kita menghindari ketidaknyamanan warga untuk masuk di perumahan. Yang kedua, keamanan. Kecelakaan lalu lintasnya sangat mengkhawatirkan karena jalannya jalan turun, belokan baru turun di pintu gerbang," ujarnya.
Ia juga khawatir aktivitas distribusi barang untuk usaha tersebut, jika menggunakan kendaraan besar, akan menambah risiko kepadatan di sekitar pintu masuk perumahan.
Selain persoalan lalu lintas, warga mempertanyakan penggunaan area yang disebut sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) perumahan untuk akses keluar-masuk kendaraan.
Joko menilai area tersebut merupakan bagian dari fasilitas lingkungan dalam pembelian rumah yang seharusnya turut dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.
Joko menjelaskan, persoalan ini bermula pada 2 Maret 2026, ketika PT Suri Retail Nusantara mengirimkan site plan kepada RT 43.
Dalam dokumen tersebut, menurut Joko, akses keluar-masuk bangunan direncanakan melalui area RTH Balikpapan Regency.
Bahkan, Ketua RT 43 disebut telah menyampaikan keberatan agar akses tidak melewati area tersebut.
Namun, Joko menilai keberatan warga saat itu belum mendapatkan tanggapan yang memadai.
Pembangunan bangunan yang menurut pengamatannya terdiri dari tiga lantai kemudian berlanjut.
Ketika konstruksi semakin terlihat, warga mulai mempertanyakan dampak penggunaan akses tersebut terhadap lingkungan perumahan.
Keluhan warga selanjutnya dibahas melalui Forum RT yang menaungi 13 RT di Balikpapan Regency.
Forum tersebut berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) sebelum akhirnya diarahkan untuk menyampaikan persoalan kepada DPRD Balikpapan.
Joko mengatakan Forum RT kemudian mengirimkan surat kepada DPRD dan mengikutsertakan sejumlah instansi terkait sebagai pihak yang menerima tembusan.
Sekitar sepekan setelah surat masuk, menurut Joko, digelar pertemuan yang melibatkan sejumlah instansi, antara lain Dinas Perhubungan (Dishub), Disperkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pihak kecamatan dan kelurahan, perusahaan, serta Forum RT.
Namun, ia menilai pertemuan tersebut belum menghasilkan solusi yang menjawab kekhawatiran warga.
"Karena ini sudah ada izin, Pak, kita enggak boleh larang,” kata Joko, mengutip penjelasan yang menurutnya disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Joko mengaku warga merasa keberatan mereka belum mendapatkan penyelesaian.
Pemasangan spanduk penolakan pun dilakukan beberapa kali. Ia menyebut spanduk yang dipasang warga sempat dilipat atau digulung, sehingga Forum RT kembali menyampaikan penolakan di sekitar lokasi.
Di tengah persoalan tersebut, warga juga mempertanyakan sikap pengembang Perumahan Balikpapan Regency terkait penjualan lahan kepada PT Suri Retail Nusantara.
Joko mengatakan, berdasarkan penjelasan yang diterimanya, pengembang sebelumnya menyatakan telah menjual lahan tersebut secara putus sehingga tidak lagi mengurus persoalan setelah transaksi dilakukan.
"Enggak ada, enggak ada, sama sekali tidak ada," kata Joko ketika ditanya apakah pengembang pernah meminta izin kepada warga terkait rencana tersebut.
Ia kemudian menjelaskan bahwa pengembang menyampaikan tidak lagi memiliki urusan dengan lahan yang sudah dijual.
"Alasan beliau kemarin begini, ‘Saya enggak ada urusan, Pak, saya jual lepas tanah ini.’ Kan itu pemilik Regency tadinya. ‘Saya jual putus, jadi saya enggak ada masalah,' begitu mas," ujar Joko, mengutip penjelasan pihak pengembang.
Menurut Joko, kondisi tersebut membuat warga berharap persoalan akses jalan dapat ditangani melalui koordinasi antara perusahaan, pemerintah, dan instansi yang berwenang.
Namun, keterangan mengenai posisi pengembang tersebut masih perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan.
Joko mengatakan Forum RT juga telah difasilitasi untuk melakukan mediasi dengan kepolisian.
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan disebut hanya diwakili pengawas lapangan dan bagian administrasi, sehingga belum ada kesepakatan yang dicapai.
Menurutnya, pihak kepolisian kemudian berupaya menghubungi perusahaan untuk mengagendakan mediasi lanjutan dalam aksi penyampaian pendapat di muka umum pada Jumat besok.
Warga berharap pertemuan tersebut dapat menghadirkan pihak yang berwenang mengambil keputusan, sekaligus memberikan kejelasan mengenai akses jalan, pemanfaatan area RTH, dan aspek keselamatan lalu lintas.
Mereka juga meminta pemerintah serta instansi terkait meninjau kembali Andalalin yang disebut telah diterbitkan pada 2021, dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas dan aktivitas warga di pintu utama perumahan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan langsung dari PT Suri Retail Nusantara maupun pengembang Perumahan Balikpapan Regency mengenai keberatan warga dan persoalan akses jalan tersebut.
Tanggapan perusahaan, pengembang, serta instansi terkait diperlukan untuk menjelaskan status lahan, perizinan, dan dasar penetapan akses kendaraan.
Persoalan ini kini menjadi perhatian warga Balikpapan Regency yang berharap keberadaan usaha baru tidak mengorbankan keselamatan, kenyamanan, dan fasilitas lingkungan perumahan.


