Penetapan Perda RTRW Kutim Tunggu Verifikasi Provinsi dan Pusat

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Asisten II Bidang Prekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor. (Foto: Siswandi/Pusaaranmedia.com)
Asisten II Bidang Prekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor. (Foto: Siswandi/Pusaaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Penetapan Perda RTRW Kutim Tunggu Verifikasi Provinsi dan Pusat

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Asisten II Bidang Prekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor. (Foto: Siswandi/Pusaaranmedia.com)
Asisten II Bidang Prekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor. (Foto: Siswandi/Pusaaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Penetapan Perda RTRW Kutim Tunggu Verifikasi Provinsi dan Pusat

Asisten II Bidang Prekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor. (Foto: Siswandi/Pusaaranmedia.com)

Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan 

SANGATTA – Penetapan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutim menjadi Peraturan Daerah (Perda) belum dapat dilakukan karena masih menunggu proses revisi tata ruang di tingkat Provinsi Kaltim dan nasional.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutim, Noviari Noor mengatakan, penyusunan RTRW kabupaten harus mengikuti tahapan sesuai hierarki perencanaan tata ruang, sehingga pemkab masih menunggu perkembangan proses di tingkat provinsi dan arahan pemerintah pusat.

“Kalau yang RTRW itu belum selesai, provinsi juga belum selesai. Jadi secara hierarki itu kita mengikuti aturan,” ujar Noviari usai Rapat Paripurna belum lama ini.

Menurut Noviari, revisi RTRW membutuhkan proses panjang karena mencakup berbagai aspek, mulai dari tata ruang kehutanan, perkebunan, hingga kepentingan hak berusaha. Seluruh aspek tersebut perlu diselaraskan sebelum dokumen tata ruang ditetapkan.

Terkait target penyelesaian, Pemkab Kutim belum dapat memastikan waktunya. Pemkab Kutim masih menunggu perkembangan revisi RTRW provinsi serta arahan dari pemerintah pusat. “Kita mungkin menunggu dari provinsi seperti apa, juga arahan dari pusat seperti apa,” katanya.

Di sisi lain, Pemkab Kutim sebelumnya telah mengajukan alih fungsi lahan. Perubahan yang telah disetujui akan diakomodasi dalam revisi RTRW, bersama sejumlah penyesuaian lain yang dinilai penting bagi penataan wilayah.

“Ada alih fungsi lahan disetujui, nah kita masukkan ke dalam revisi tata ruang wilayah. Hal-hal yang lain yang penting mungkin ada kita masukkan di sana,” jelasnya.

Noviari menuturkan, Pemkab Kutim siap melanjutkan proses melalui konsultasi dengan pemerintah provinsi setelah tahapan yang diperlukan dipastikan siap.

“Kalau ini sudah dipastikan kita akan konsultasi ke provinsi. Ini kami sudah siap habis ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, penetapan revisi RTRW Kutim menjadi Perda selanjutnya menunggu proses verifikasi di tingkat provinsi. 

Apabila dokumen tersebut telah diverifikasi dan dinyatakan siap, proses penetapan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.