Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin
TANA PASER - Sat Resnarkoba Polres Paser ringkus seorang pria berinisial MH (26), akibat melakukan tindakan yang terindikasi aktivitas transaksi narkoba.
Tersangka MH ditangkap di sebuah rumah di Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.
“Kasus Ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat,” kata Kapolres Paser, AKBP Sofyan melalui Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto, Kamis (15/10/2026).
Saat penggerebekan, polisi menemukan sebuah dompet di lantai kamar mandi yang berisi satu paket sabu, satu bendel plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp1,7 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
“MH mengakui semua barang yang ditemukan itu adalah miliknya. Sabu yang ditemukan dengan berat bruto 2,30 gram,” tutur Hadi.
Atas perbuatannya, MH terjerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka MH bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Paser untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” ucap Hadi.


