Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin
SAMARINDA - Keberadaan lubang bekas galian tambang batu bara (void) yang menganga di Kota Samarinda kembali memakan korban jiwa. Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, dua anak dilaporkan meninggal dunia akibat tenggelam di danau bekas galian yang tak berpagar pengaman tersebut.
Insiden pertama terjadi pada 15 September 2026, menimpa seorang anak berusia 8 tahun di Kelurahan Sempaja Utara. Tragedi memilukan tersebut kembali berulang pada 13 Oktober 2026, menelan korban anak berusia sekitar 12 tahun di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
Merespons rentetan musibah di lubang bekas tambang ini, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan rasa duka cita mendalam sekaligus keprihatinan yang sangat besar atas keselamatan anak-anak di Kota Samarinda.
Ia menyayangkan void yang berada di wilayahnya ditinggalkan begitu saja tidak direklamasi dengan baik.
"Kita menyampaikan duka yang sedalam-dalamnya dan keprihatinan yang sangat atas peristiwa tersebut," ungkap Andi Harun, Kamis (15/10/2026).
Andi Harun menegaskan bahwa meskipun perizinan dan kewenangan pengawasan sektor pertambangan telah bergeser ke pemerintah pusat (Kementerian ESDM) dan Inspektur Tambang Provinsi sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewajiban pascatambang bagi perusahaan pengembang tidak serta-merta gugur.
Ia mendesak Inspektur Tambang Provinsi Kalimantan Timur untuk bertindak tegas memanggil dan mengonsolidasi mantan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menelantarkan void tanpa pertanggungjawaban, khususnya di wilayah Samarinda.
Guna memberikan efek jera serta menuntut keadilan bagi keluarga korban, Andi Harun membeberkan tiga lapisan hukum yang dapat diterapkan secara sejajar terhadap para penanggung jawab lubang tambang maut tersebut.
Sesuai aturan Kementerian ESDM, reklamasi pascatambang merupakan kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar. Pengalihan bentuk reklamasi (seperti pemanfaatan untuk budidaya perikanan, sumber air, atau kawasan wisata) wajib melalui uji standar baku mutu air serta mengantongi izin resmi pemerintah.
"Rata-rata kasus di Samarinda hampir tidak ada yang melaksanakan reklamasi bentuk lain," ungkapnya.
Dengan banyaknya kasus yang sudah terjadi, ia mendorong inisiatif Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan mendalam. Jika ditemukan bukti bahwa penelantaran lubang tambang dilakukan secara sengaja hingga mengabaikan aspek keselamatan dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa, maka unsur pidana wajib diproses.
Ia juga mendukung masyarakat atau keluarga korban yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi secara perdata kepada perusahaan atau mantan pemilik IUP terkait.
"Kita dorong masyarakat yang merasa dirugikan untuk meminta pertanggungjawaban di bidang perdata. Bidang perdatanya adalah ganti kerugian. Jadi, pidananya bisa diproses," pungkasnya.


