Sederet Saran dari Ketua DPRD Kaltim Soal Sengketa Guidewire RSUD AWS

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Sederet Saran dari Ketua DPRD Kaltim Soal Sengketa Guidewire RSUD AWS

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Sederet Saran dari Ketua DPRD Kaltim Soal Sengketa Guidewire RSUD AWS

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin 

SAMARINDA - Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan di DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait kasus tertinggalnya guidewire atau kawat pemandu di jantung pasien Ediyanto Wongso resmi berakhir tanpa kesepakatan damai. 

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, memberikan sejumlah rekomendasi strategis bagi seluruh pihak terkait, mulai dari keluarga korban, manajemen RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS), hingga Dinas Kesehatan Kaltim. 

Pria yang akrab disapa Hamas ini menegaskan bahwa sanksi sosial yang berkembang di publik tidak menggugurkan ikatan perdata atas kesepakatan kompensasi senilai Rp5 miliar yang telah ditandatangani bersama dokter MF pada 29 Juni 2026.

"Adanya sanksi sosial tidak menghapus atau mengubah kesepakatan yang sudah disepakati," tegas Hamas.

Ia mendorong keluarga korban mengawal laporan polisi terkait dugaan kelalaian tenaga medis sesuai Pasal 440 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto KUHP, serta mengajukan gugatan perdata wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum ke pengadilan. 

Selain itu, bukti rekam medis otentik dan laporan operasi dari Mount Elizabeth Novena Singapura terkait temuan guidewire di area Left Anterior Descending (LAD) diminta disiapkan secara rapi untuk pembuktian di Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Di sisi lain, jajaran direksi RSUD AWS diperingatkan agar tidak menggunakan anggaran rumah sakit untuk menutupi beban kompensasi pribadi dokter terlapor. Hamas mengingatkan bahwa dari sisi regulasi keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), rumah sakit tidak diperbolehkan mengganti uang kompensasi tersebut karena dapat berisiko tindak pidana. 

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kaltim diminta bersikap netral dan segera berkoordinasi dengan MDP guna memastikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. 

"Langkah koordinasi apa yang disiapkan Dinas Kesehatan bersama MDP, untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kedua belah pihak," katanya. 

Rumah sakit juga diminta melakukan evaluasi total terhadap standar operasional prosedur komunikasi medis sebelum dan sesudah tindakan cathlab, sembari memastikan sanksi etik internal bagi dokter MF berjalan transparan tanpa mengganggu pelayanan publik.

Pimpinan dewan menyimpulkan proses mediasi telah dilakukan secara maksimal dan kini menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa medis tersebut ke ranah hukum formal.

"Kalau disepakati kan mungkin tidak akan terlalu larut," pungkasnya.