Proyek Jalan Merdeka-Pelita III Bermasalah, DPRD Samarinda Tuding PUPR Asal Tembak Tanpa Perencanaan Matang

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Jalan tembusan Merdeka - Sultan Alimuddin (Pelita III). (Foto: Dok. Pusaranmedia.com)
Jalan tembusan Merdeka - Sultan Alimuddin (Pelita III). (Foto: Dok. Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Proyek Jalan Merdeka-Pelita III Bermasalah, DPRD Samarinda Tuding PUPR Asal Tembak Tanpa Perencanaan Matang

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Jalan tembusan Merdeka - Sultan Alimuddin (Pelita III). (Foto: Dok. Pusaranmedia.com)
Jalan tembusan Merdeka - Sultan Alimuddin (Pelita III). (Foto: Dok. Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Proyek Jalan Merdeka-Pelita III Bermasalah, DPRD Samarinda Tuding PUPR Asal Tembak Tanpa Perencanaan Matang

Jalan tembusan Merdeka - Sultan Alimuddin (Pelita III). (Foto: Dok. Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin 

SAMARINDA — Proyek pembangunan jalan tembusan Merdeka – Sultan Alimuddin (Pelita III) yang diresmikan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pada 2024 lalu ternyata menyisakan masalah sosial yang belum terselesaikan. 

Sejumlah warga yang lahannya tergerus pembangunan proyek tersebut mendatangi gedung DPRD Samarinda guna menuntut kejelasan kompensasi serta kepastian administrasi pertanahan yang tak kunjung tuntas.

Namun, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Samarinda pada Jumat (16/10/2026) bersama warga dan pihak BPKAD Kota Samarinda tersebut diwarnai kekecewaan mendalam akibat absennya perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra melontarkan kritik keras atas kinerja Dinas PUPR. 

Ia menilai instansi teknis tersebut kerap membiasakan pola pembangunan tanpa menyelesaikan masalah sosial dan keabsahan administrasi di awal.

Samri mengungkapkan, dalam kasus ini, terdapat sekitar 10 warga yang melapor. Masalah utama dipicu oleh perjanjian kompensasi lahan yang diikat antara kontraktor pelaksana dan warga. 

Kontraktor dilaporkan baru membayar sekitar 40 persen kompensasi karena pembayaran termin dari Pemkot Samarinda sendiri belum sepenuhnya cair.

"Kenapa pelaksanaan pembangunan tidak menyelesaikan dulu administrasi atau masalah sosialnya? Asal kerjakan dulu, nanti kalau ada masalah baru diselesaikan di belakang," tegas Samri.

Ia mengingatkan, ketiadaan dokumen hibah tertulis atau sertifikat pemecahan tanah berpotensi menjadi sengketa hukum jangka panjang yang membebankan negara di masa depan. 

Selain itu, warga yang secara sukarela menghibahkan lahannya pun ikut dirugikan karena tetap harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang sudah menjadi jalan umum akibat belum adanya pemecahan sertifikat.

"Kalau administrasi hibah tidak diselesaikan, masyarakat yang memegang sertifikat sah secara hukum bisa saja menutup jalan itu," ungkapnya. 

Langkah DPRD Samarinda sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kota Samarinda memutus rekomendasi untuk memanggil pimpinan Dinas PUPR Kota Samarinda dalam RDP lanjutan. 

DPRD mendesak Pemkot Samarinda bertanggung jawab menanggung biaya pemecahan sertifikat tanah warga serta menuntaskan pembayaran sisa kompensasi kepada pihak ketiga dan masyarakat terdampak.

"Kami menyimpulkan proyek yang sudah dilaksanakan ini tidak memiliki perencanaan yang matang sehingga terjadi permasalahan. Mestinya semuanya clear and clean baru dilaksanakan kegiatan," tegasnya.

Hl lain diungkapkan oleh Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah. 

Pihaknya mengatakan hingga saat ini belum bisa mencatatkan jalan tembusan Merdeka – Pelita III sebagai aset resmi milik Pemkot Samarinda.

Penyebab utamanya adalah dokumen administrasi surat hibah dari masyarakat terdampak belum diserahkan oleh Dinas PUPR kepada bidang aset, ditambah dengan ketidakjelasan detail jalan dalam dokumen perencanaan awal.

"Akses jalan itu belum tercatat sebagai aset daerah karena administrasi surat hibah dari masyarakat belum diselesaikan oleh PUPR," ujar Yusdiansyah.

Nantinya, BPKAD akan melakukan pengukuran fisik jalan sembari menunggu dokumen perencanaan dan verifikasi dari Dinas PUPR selaku pelaksana proyek.