Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi PT CCM di Nunukan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik dari Jampidsus di Kabupaten Nunukan. (Foto: Kejagung RI)
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik dari Jampidsus di Kabupaten Nunukan. (Foto: Kejagung RI)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi PT CCM di Nunukan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik dari Jampidsus di Kabupaten Nunukan. (Foto: Kejagung RI)
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik dari Jampidsus di Kabupaten Nunukan. (Foto: Kejagung RI)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi PT CCM di Nunukan

Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik dari Jampidsus di Kabupaten Nunukan. (Foto: Kejagung RI)

Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

NUNUKAN – Penyidikan dugaan korupsi pertambangan batu bara yang menyeret PT CCM di Kabupaten Nunukan, terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan periode 2013–2025 tersebut.

Kedua saksi yang diperiksa berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan. 

Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam pengelolaan pertambangan batu bara oleh PT CCM.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan," kata Anang dalam keterangan resminya yang diterima pusaranmedia.com.

Dua saksi yang dimintai keterangan tersebut masing-masing berinisial MS dari Kementerian Lingkungan Hidup dan JM yang disebut sebagai mantan kepala dinas di Kabupaten Nunukan.

Menurut Anang, kedua saksi memenuhi panggilan penyidik. Keterangan mereka diperlukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani.

"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas dan akuntabilitas. Kejagung juga menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian selama proses penyidikan berlangsung.

Sebelum memeriksa kedua saksi, penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pertambangan batu bara PT CCM.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Rabu (23/9/2026) di wilayah Jakarta dan Kalimantan Utara. Langkah itu dilakukan untuk mencari serta melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam penanganan perkara.

Anang sebelumnya menjelaskan, terdapat tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan, yakni kantor PT CCM di kawasan Cikini Raya, Jakarta, rumah mantan kepala daerah di Kabupaten Nunukan, serta rumah mantan kepala dinas tingkat Provinsi Kalimantan Utara di Kabupaten Bulungan.

Rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih mendalami perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara yang mencakup rentang waktu 2013–2025.

Meski demikian, perkembangan penyidikan ini belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak tertentu dalam tindak pidana. Penetapan tanggung jawab pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.