Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Sebanyak 139 Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk 16 anak-anak, dipulangkan dari Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan.
Pemulangan ini dilakukan terhadap WNI yang menghadapi berbagai persoalan keimigrasian selama berada di Malaysia.
Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol Andi Muh Ichsan, menekankan pentingnya penanganan deportan secara terkoordinasi, mulai dari pemeriksaan dokumen, pendataan, hingga pemulangan ke daerah asal.
“Penanganan WNI yang dipulangkan dari Malaysia harus dilakukan secara terkoordinasi dengan mengutamakan ketertiban, keamanan, serta perlindungan bagi seluruh deportan, terutama perempuan, anak-anak dan mereka yang membutuhkan penanganan khusus,” ujar Andi.
Berdasarkan data pemulangan, 139 WNI tersebut terdiri atas 93 laki-laki dewasa, 30 perempuan dewasa, 14 anak laki-laki dan dua anak perempuan.
Setelah menjalani pemeriksaan, para deportan diangkut menuju Rusunawa di Nunukan untuk menjalani pendataan ulang dan menempati tempat penampungan sementara sambil menunggu jadwal keberangkatan menuju daerah asal masing-masing.
Data deportasi menunjukkan masih adanya persoalan serius terkait kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian di Malaysia.
Dari total 139 deportan, sebanyak 43 orang tercatat masuk ke Malaysia secara ilegal. Sebanyak 32 orang lahir di Sabah atau belum pernah memiliki paspor, sedangkan 59 orang mengalami permasalahan paspor atau izin tinggal, termasuk dokumen yang telah habis masa berlakunya.
Selain itu, dua orang tercatat melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan tiga orang terkait kasus narkoba.
“Data deportasi ini menjadi perhatian bersama agar pengawasan perlintasan semakin diperkuat. Masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri harus memastikan dokumen perjalanan dan persyaratan ketenagakerjaan dipenuhi melalui jalur resmi,” kata Andi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan penghasilan tinggi tanpa kejelasan perusahaan, kontrak kerja, maupun legalitas keberangkatan.
Menurutnya, keberangkatan melalui prosedur resmi merupakan langkah penting untuk mengurangi risiko permasalahan hukum dan ketenagakerjaan ketika bekerja di negara lain.
“Pencegahan harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Masyarakat perlu mendapatkan pemahaman mengenai prosedur bekerja ke luar negeri, sementara pengawasan dan koordinasi antarinstansi harus terus diperkuat untuk mencegah berulangnya kasus serupa,” ungkap Andi.
Keberadaan 16 anak-anak dalam rombongan deportasi menjadi perhatian dalam proses penanganan di Nunukan.
Selain memastikan pendataan identitas, petugas perlu memperhatikan kondisi kesehatan, kebutuhan dasar, keamanan, serta kepastian pendampingan selama berada di penampungan dan dalam perjalanan menuju daerah asal.
“Perlindungan terhadap deportan harus menjadi bagian penting dalam setiap tahapan penanganan. Mereka perlu mendapatkan pelayanan yang sesuai, terutama bagi anak-anak, lanjut usia dan mereka yang membutuhkan bantuan kesehatan,” pungkasnya.


