Banner ADV

Bupati Berau Pantau SPBU 24 Jam, Pembelian BBM Kini Terdata

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca2061 kali dibaca
Bupati Berau tinjau SPBU yang beroperasi 24 jam di Berau. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)
Bupati Berau tinjau SPBU yang beroperasi 24 jam di Berau. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Bupati Berau Pantau SPBU 24 Jam, Pembelian BBM Kini Terdata

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca2061 kali dibaca
Bupati Berau tinjau SPBU yang beroperasi 24 jam di Berau. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)
Bupati Berau tinjau SPBU yang beroperasi 24 jam di Berau. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Bupati Berau Pantau SPBU 24 Jam, Pembelian BBM Kini Terdata

2061
Bupati Berau tinjau SPBU yang beroperasi 24 jam di Berau. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Nur Hidayah | Editor: Bambang Irawan

TANJUNG REDEB – Masyarakat Kabupaten Berau kini memiliki lebih banyak waktu untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM). Tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mulai beroperasi selama 24 jam sejak 12 Oktober 2026. 

Namun, bersamaan dengan penambahan jam pelayanan, pembelian BBM juga diperketat melalui pendataan pelat nomor kendaraan.

Sistem ini menjadi salah satu upaya untuk mengatur distribusi BBM agar pembelian lebih tertib dan masyarakat memiliki kesempatan memperoleh bahan bakar sesuai ketentuan. Melalui pencatatan tersebut, riwayat pembelian kendaraan dapat diketahui meskipun pengisian dilakukan di SPBU yang berbeda.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, meninjau penerapan layanan tersebut di SPBU Kilometer 5, Tanjung Redeb. Ia melihat proses pelayanan sekaligus menyapa warga yang tengah mengisi BBM, termasuk memantau pendataan kendaraan roda dua.

Menurut Sri Juniarsih, pencatatan nomor polisi kendaraan di seluruh SPBU diharapkan mampu mencegah pembelian berulang pada hari yang sama di lokasi berbeda.

“Dengan pendataan pelat nomor yang terintegrasi, pembelian BBM bisa lebih terkontrol. Harapannya, masyarakat mendapatkan kesempatan yang sama dan distribusi BBM berjalan lebih tertib,” ujarnya.

Ia menilai, pengaturan tersebut penting di tengah persoalan pasokan BBM yang masih dirasakan masyarakat. Karena itu, upaya memperbaiki pelayanan perlu berjalan beriringan dengan pengawasan pembelian agar penyaluran bahan bakar dapat lebih tepat sasaran.

Di sisi lain, operasional SPBU selama 24 jam diharapkan memberi keleluasaan bagi warga yang selama ini kesulitan mengisi BBM akibat keterbatasan waktu pelayanan. Pekerja dengan jadwal malam, pengendara yang menempuh perjalanan jauh, hingga masyarakat yang baru menyelesaikan aktivitas pada malam hari kini memiliki alternatif waktu pengisian.

Sri Juniarsih berharap penambahan jam pelayanan dapat membantu mengurangi kepadatan antrean sekaligus mendukung kelancaran kegiatan masyarakat sehari-hari.

“Yang terpenting, masyarakat semakin mudah mendapatkan BBM, antrean bisa berkurang, dan aktivitas warga tidak terganggu,” katanya.

Saat ini, layanan 24 jam diterapkan di tiga lokasi, yakni SPBU Rinding dengan nomor 64.773.08, SPBU Kilometer 5 nomor 64.773.09, serta SPBU Sambaliung nomor 64.773.10.

Sales Branch Manager Kaltimut III Fuel Pertamina Patra Niaga, Hermawan Bagus, menjelaskan bahwa penambahan jam operasional dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai antrean BBM yang masih terjadi. Antrean solar menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Menurutnya, SPBU didorong untuk memperpanjang waktu pelayanan, termasuk melalui uji coba operasional selama 24 jam, sehingga masyarakat mempunyai pilihan untuk melakukan pengisian di luar jam sibuk.

“Kami sudah mengarahkan SPBU untuk menambah jam operasional atau mencoba layanan 24 jam,” kata Hermawan.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mendukung ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM. Melalui masa uji coba, Pertamina dapat mengevaluasi efektivitas pelayanan malam hari dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Pekerja sektor pertambangan dan masyarakat yang beraktivitas hingga larut malam menjadi kelompok yang berpotensi memanfaatkan tambahan waktu pelayanan tersebut. Jika sebagian pengisian dapat beralih ke malam hari, kepadatan kendaraan pada siang hari diharapkan ikut berkurang.

Meski demikian, Hermawan menegaskan bahwa penambahan jam operasional perlu diikuti peningkatan kapasitas pelayanan. Langkah ini diperlukan agar persoalan antrean tidak sekadar bergeser ke waktu yang berbeda.

“Fokus kami memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM, sekaligus meningkatkan kapasitas pelayanan SPBU,” tandasnya.

Dengan kombinasi penambahan jam operasional dan pendataan pembelian berdasarkan pelat nomor kendaraan, pelayanan BBM di Berau diharapkan semakin tertib. Efektivitas penerapan kebijakan tersebut akan menjadi bagian penting dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses BBM yang lebih mudah dan merata. (Adv)