Sisa 70 Kilometer Jalan Krayan–Malinau Belum Tertangani, BNPP RI Cari Skema Percepatan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Pertemuan BNPP RI dengan Dirjen Bina Marga KemenPU di Jakarta. (Foto: BNPP RI)
Pertemuan BNPP RI dengan Dirjen Bina Marga KemenPU di Jakarta. (Foto: BNPP RI)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Sisa 70 Kilometer Jalan Krayan–Malinau Belum Tertangani, BNPP RI Cari Skema Percepatan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Pertemuan BNPP RI dengan Dirjen Bina Marga KemenPU di Jakarta. (Foto: BNPP RI)
Pertemuan BNPP RI dengan Dirjen Bina Marga KemenPU di Jakarta. (Foto: BNPP RI)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Sisa 70 Kilometer Jalan Krayan–Malinau Belum Tertangani, BNPP RI Cari Skema Percepatan

Pertemuan BNPP RI dengan Dirjen Bina Marga KemenPU di Jakarta. (Foto: BNPP RI)

Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

NUNUKAN – Pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di kawasan perbatasan Kalimantan Utara (Kaltara) terus menjadi perhatian pemerintah pusat. Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) bersama Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membahas perkembangan proyek yang sedang berjalan sekaligus mencari kepastian penanganan sejumlah ruas jalan yang belum terselesaikan.

Salah satu agenda penting yang dibahas ialah usulan penanganan jalur lingkar Krayan–Malinau melalui Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) tahap II periode 2026–2027, termasuk sisa ruas jalan sekitar 70 kilometer yang hingga kini belum tertangani.

Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP RI, Edi Nurhabad, mengatakan pembangunan jalan dan jembatan di kawasan perbatasan membutuhkan penanganan secara bertahap dengan koordinasi lintas instansi.

“Pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di kawasan perbatasan Kaltara perlu ditangani secara bertahap dan terkoordinasi. Karena itu, kami membahas progres pekerjaan yang sedang berjalan sekaligus langkah penanganan ruas jalan yang belum terselesaikan,” ujar Edi.

Ia menjelaskan, pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut dilaksanakan melalui skema Multi Years Contract (MYC) atau kontrak tahun jamak serta program IJD. Kedua skema tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menangani kebutuhan konektivitas di kawasan perbatasan.

Berdasarkan hasil pembahasan, terdapat sejumlah paket pekerjaan jalan dan jembatan di kawasan perbatasan Kaltara yang masih dalam tahap pelaksanaan.

Pada ruas Malinau – Long Semamu I, pembangunan jalan sepanjang tujuh kilometer beserta dua jembatan dilaksanakan melalui skema MYC 2025–2027 dengan nilai kontrak Rp193,39 miliar. Penyerapan anggaran pada paket tersebut tercatat sebesar 15,56 persen.

Paket Malinau–Long Semamu II juga mencakup pembangunan jalan sepanjang tujuh kilometer dan dua jembatan. Proyek dengan nilai kontrak Rp230,49 miliar itu menggunakan skema MYC 2025–2027, dengan penyerapan anggaran mencapai 23,25 persen.

Sementara itu, pembangunan lima jembatan dalam paket Jempolon II dan sekitarnya atau Jempolon II CS dilaksanakan melalui skema MYC 2026–2027. Nilai kontrak paket pekerjaan tersebut mencapai Rp82,37 miliar, dengan penyerapan anggaran sebesar 21,78 persen.

Adapun paket Krayan dan sekitarnya atau Krayan CS meliputi pembangunan dua jembatan melalui skema MYC 2026–2027 senilai Rp55,22 miliar. Penyerapan anggaran pada paket ini tercatat sebesar 2,11 persen.

Di tengah sejumlah pekerjaan yang masih berlangsung, pemerintah juga mencatat penyelesaian preservasi jalan Lembudud–Long Layu sepanjang 4,60 kilometer. Pekerjaan dengan konstruksi aspal tersebut dilaksanakan melalui program IJD menggunakan skema MYC 2025–2026.

Selain mengevaluasi perkembangan proyek, BNPP RI dan Ditjen Bina Marga membahas kelanjutan pembangunan jalur lingkar Krayan–Malinau. Sisa ruas sepanjang sekitar 70 kilometer menjadi salah satu pekerjaan yang membutuhkan kepastian mekanisme pembangunan agar dapat ditindaklanjuti.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU Roy Rizali Anwar menyampaikan bahwa penanganan ruas jalan itu perlu mempertimbangkan kemungkinan penggunaan skema Proyek Strategis Nasional (PSN) atau Instruksi Presiden (Inpres).

Penentuan skema tersebut menjadi bagian penting dari proses lanjutan pembangunan. Pemerintah perlu memastikan mekanisme yang digunakan sesuai dengan kebutuhan lapangan, kesiapan pelaksanaan, serta ketentuan yang berlaku.

"Persiapan teknis juga menjadi perhatian, terutama penyusunan studi kelayakan, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), dan pemenuhan persyaratan perizinan penggunaan kawasan hutan," ujar Roy.

Tanpa kesiapan dokumen dan perizinan tersebut, pelaksanaan pembangunan berpotensi menghadapi kendala administratif maupun teknis. Karena itu, koordinasi antarlembaga diperlukan untuk memastikan setiap tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Dalam audiensi tersebut, turut dibicarakan kemungkinan pelaksanaan pekerjaan awal pada akhir 2026 dengan melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Rencana itu mencakup pembersihan jalur hutan (clearing) dan pembangunan jembatan zeni secara swakelola. Namun, pelaksanaannya masih harus disesuaikan dengan kesiapan teknis, administrasi, dan ketentuan yang berlaku.

"Opsi tersebut menjadi salah satu hal yang dibahas untuk mendukung persiapan penanganan jalur perbatasan. Meski demikian, rencana pekerjaan awal belum dapat dipandang sebagai kepastian pelaksanaan sebelum seluruh persyaratan terpenuhi," pungkasnya.