Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah merancang inovasi IKD Plus untuk memperluas jangkauan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Melalui skema ini, masyarakat nantinya berpeluang membantu teman hingga anggota keluarga mengaktifkan identitas digital tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, mengatakan, pengembangan IKD Plus menjadi salah satu langkah untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Konsep tersebut masih dalam tahap perumusan. Disdukcapil Kukar akan membahas lebih lanjut mekanisme pelaksanaannya, terutama terkait keamanan proses aktivasi dan perlindungan data pribadi.
“Kami juga sedang mencari pola agar masyarakat bisa berperan lebih aktif melalui program Duta Dukcapil. Harapannya, masyarakat yang sudah memiliki IKD Plus nantinya bisa membantu mengaktifkan IKD milik orang lain,” ujarnya Minggu (18/10/2026).
IKD merupakan identitas kependudukan berbentuk digital yang dapat diakses melalui aplikasi pada telepon seluler. Layanan ini dikembangkan untuk memudahkan masyarakat mengakses identitas kependudukan secara elektronik.
Melalui IKD Plus, Disdukcapil Kukar ingin memperluas pola pelayanan yang selama ini bergantung pada petugas maupun kunjungan langsung masyarakat ke kantor. Namun, penerapannya masih menunggu penetapan mekanisme yang dinilai aman dan sesuai ketentuan.
Sembari mematangkan inovasi tersebut, Disdukcapil Kukar tetap mengintensifkan pelayanan jemput bola. Salah satunya dengan menyambangi sejumlah kafe hampir setiap minggu untuk memberikan edukasi sekaligus membantu pengunjung melakukan aktivasi IKD secara langsung.
Kolaborasi juga dilakukan bersama Polres Kukar. Hampir seluruh anggota kepolisian di lingkungan Polres Kukar telah difasilitasi untuk mengaktifkan IKD.
“Kami berharap mereka juga bisa menjadi agen yang membantu mengajak masyarakat lain untuk mengaktifkan IKD,” kata Iryanto.
Hingga saat ini, jumlah penduduk wajib KTP di Kukar yang telah mengaktifkan IKD tercatat lebih dari 60 ribu orang. Capaian tersebut telah melampaui 10 persen dari target aktivasi yang ditetapkan sebesar 20 persen.
Untuk memperluas jangkauan, Disdukcapil Kukar juga berupaya membangun kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk TNI. Pelibatan kader posyandu untuk membantu memperkenalkan dan mendorong aktivasi IKD turut masuk dalam rencana pengembangan layanan.
Meski demikian, upaya tersebut belum berjalan secara masif dan masih dilakukan secara sporadis.
Lebih jauh, pemanfaatan IKD diharapkan tidak hanya mempermudah akses identitas kependudukan, tetapi juga mendukung integrasi data dalam pelayanan publik. Salah satu potensinya adalah membantu proses verifikasi data penerima bantuan sosial.
Dengan data identitas yang terintegrasi secara digital, instansi terkait, termasuk Dinas Sosial dan Kementerian Sosial, diharapkan dapat meningkatkan akurasi data sehingga penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
Bagi masyarakat yang belum mengaktifkan IKD, prosesnya dapat diawali dengan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital, kemudian mengikuti prosedur aktivasi yang ditetapkan Disdukcapil.
Iryanto berharap, ke depan, keterlibatan masyarakat melalui IKD Plus dapat menjadi alternatif untuk menjangkau warga yang belum memiliki identitas kependudukan digital aktif.
“Kami ingin masyarakat bisa ikut berperan membantu sesama dalam aktivasi IKD. Namun, kami harus memastikan mekanismenya benar-benar aman sebelum program ini dilaksanakan,” tutupnya. (Adv)



