Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin
SAMARINDA — Rasa kecewa mendalam memicu aksi nekat seorang perempuan berinisial RR di Kota Samarinda.
Kecewa lantaran beban kerja bertambahdan permintaan kenaikan gajinya ditolak, RR nekat membakar bangunan tempat usaha salon milik keluarganya di Jalan Pangeran Antasari, Sabtu (17/10/2026).
Aksi pembakaran tersebut menyebabkan api membesar dan menghanguskan dua bangunan tempat usaha, serta berdampak pada dua bangunan lain di sekitarnya, termasuk konter milik pelapor.
Aksi nekat RR tergolong terencana, yaini dengan berpura-pura hendak membeli buah langsat ke Pasar Ijabah menggunakan transportasi daring, RR menyempatkan diri membeli 1,5 liter Pertamax di sebuah warung jalanan, serta menyiapkan korek api dari rumah.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, IPDA Roy Sihombing mengatakan untuk melancarkan aksinya tanpa terdeteksi, RR masuk melalui jalur belakang di Gang 3 Sari sekitar pukul 07.30 WITA untuk menghindari kamera CCTV, sebelum akhirnya menyiramkan Pertamax ke lantai dua bangunan dan menyulutnya.
"Motifnya berkaitan dengan persoalan pekerjaan di salon milik keluarganya. Pelaku merasa kecewa karena beban pekerjaannya bertambah, tetapi permintaan kenaikan gaji tidak dipenuhi," jelas Roy Sihombing, Minggu (18/10/2026).
Aksi pembakaran tersebut telah dirancang secara matang oleh pelaku. Sebelum beraksi, RR sudah menyiapkan korek api dari rumah.
Ia kemudian berpura-pura pergi menggunakan transportasi online dengan dalih hendak membeli buah langsat di Pasar Ijabah.
Namun di tengah perjalanan, RR meminta pengemudi berhenti di sebuah warung untuk membeli bahan bakar jenis Pertamax sebanyak 1,5 liter.
Guna menghindari kamera pengawas (CCTV), sekitar pukul 07.30 WITA RR memilih masuk ke lokasi kejadian melalui jalur belakang di Gang 3 Sari.
Setibanya di lokasi, ia langsung menyiramkan Pertamax ke bagian depan lantai dua bangunan sebelah kiri dan menyulutnya dengan korek api.
"Setibanya di lokasi melalui Gang 3 Sari dari sisi belakang untuk menghindari kamera pengawas, pelaku menyiramkan bahan bakar lalu menyulutnya," bebernya.
Usai kobaran api berhasil dipadamkan oleh tim gabungan Disdamkarmat Samarinda setelah lebih dari dua jam perjuangan, Polsek Sungai Kunjang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan RR di kawasan Jalan S Parman, Kelurahan Gunung Kelua, sekitar pukul 18.00 WITA di hari yang sama.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu jaket jeans biru, satu celana panjang biru dan sepasang sandal biru yang digunakan RR saat melakukan aksinya.
Atas perbuatannya yang mengancam keselamatan umum dan harta benda, RR kini mendekam di sel tahanan dan disangkakan melanggar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Barang bukti yang kami amankan berupa satu jaket jeans biru, satu celana panjang biru, dan sepasang sandal biru. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan," pungkasnya.


