Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memfasilitasi 50 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala DPMPTSP PPU, Amrullah mengatakan program fasilitasi pelaku UMKM dalam pengurusan izin PBG atas kerja sama DPMPTSP dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Sebab dalam pengurusan izin PBG yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi salah satunya adalah gambar bangunan.
Untuk gambar bangunan, pelaku usaha mendapatkan pendampingan langsung oleh Dinas PUPR PPU.
“Tahun ini ada 50 pelaku UMKM yang difasilitasi terkait dengan gambar bangunan dan mendapat pendampingan langsung oleh Dinas PUPR,” kata Amrullah, Senin (19/10/2026).
Amrullah menyatakan gambar bagunan tetap harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas PUPR sebelum izin PBG diterbitkan DPMPTSP.
“Kami hanya memfasilitasi mengenai gambar konstruksi bangunan. Tetapi, mengenai kewajiban lainnya seperti retribusi pengurusan perizinan tetap wajib dipenuhi yang bersangkutan,” terangnya.
Ia menekankan, DPMPTSP bersama Dinas PUPR PPU memfasilitasi pelaku UMKM dalam penyedian gambar bangunan, karena ini salah satu syarat pengurusan PBG yang banyak dikeluhkan masyarakat.
“Program fasilitasi pelaku UMKM dalam pengurusan PBG merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk mendorong pengembangan UMKM di PPU,” pungkasnya.


