Kasus Pemukulan Santri di Kutim, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Foto ilustrasi kekerasan anak di bawah umur. (Foto: Dok Menteri PPPA RI)
Foto ilustrasi kekerasan anak di bawah umur. (Foto: Dok Menteri PPPA RI)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kasus Pemukulan Santri di Kutim, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Foto ilustrasi kekerasan anak di bawah umur. (Foto: Dok Menteri PPPA RI)
Foto ilustrasi kekerasan anak di bawah umur. (Foto: Dok Menteri PPPA RI)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kasus Pemukulan Santri di Kutim, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Foto ilustrasi kekerasan anak di bawah umur. (Foto: Dok Menteri PPPA RI)

Reporter: Siswandi Editor: Buniyamin

SANGATTA – Polsek Sangatta Utara menetapkan seorang pria berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemukulan terhadap seorang santri berusia 12 tahun di salah satu yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kutim Provinsi kaltim.

Hal itu dikonfirmasi Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko pada Senin (19/10/2026). 

Ia mengatakan perkara itu telah memasuki tahap penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim.

“Penetapan tersangka sudah ada. Saat ini prosesnya tetap berlanjut karena pihak korban tidak bersedia berdamai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ),” kata Bambang.

Menurut dia, kepolisian sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui perdamaian. Namun, keluarga korban memilih melanjutkan perkara melalui jalur hukum.

“Dari pihak korban tetap bersikeras tidak mau berdamai, ya sudah kami lanjutkan prosesnya,” ujarnya.

Bambang menyebut penyidik tengah mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Kejari Kutim. Pelimpahan perkara diperkirakan dilakukan pada pekan berikutnya, dengan tetap menunggu koordinasi dan proses administrasi lebih lanjut.

“Suratnya sudah masuk di kejaksaan. Nanti kami koordinasikan dengan pihak kejaksaan terkait pelimpahan berkasnya,” jelasnya.

Kasus itu bermula pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Berdasarkan keterangan keluarga korban, peristiwa itu diduga dipicu kesalahpahaman ketika korban melirik ke arah S yang hendak menaiki sepeda motor.

Saat itu, korban baru kembali dari lapangan futsal sekolah bersama tiga temannya. Ketika melintas di depan rumah orang tua S, korban disebut mendapat teguran karena lirikan tersebut dianggap sebagai bentuk tantangan.

Orang tua korban sebelumnya menuturkan, anaknya membantah telah bermaksud menantang S. Tapi menurut pengakuan korban kepada keluarganya, pria tersebut kemudian melakukan pemukulan.

Keluarga menyebut korban mengalami beberapa pukulan di bagian kepala dan wajah. Akibat kejadian itu, pipi dan area mata sebelah kiri korban mengalami memar serta lebam.

Setelah kejadian, keluarga membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Laporan Polisi (LP) dibuat di Polsek Sangatta Utara pada hari yang sama sekitar pukul 18.40 WITA dengan nomor laporan TBLT/93/IX/RES.1.24/2026/Reskrim.

Korban juga menjalani pemeriksaan visum di RS PKT sekitar pukul 19.10 WITA untuk mendokumentasikan luka yang dialaminya.

Sebelumnya, keluarga korban menyatakan keberatan atas dugaan kekerasan yang dialami anak itu dan memilih menempuh proses hukum.

Hingga berita ini ditulis, keterangan mengenai perkara dan kronologi kejadian di atas bersumber dari kepolisian serta keterangan keluarga korban.