Permasalahan Tambang Emas Ilegal di Batu Sopang Dibahas di DPRD Paser

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
DPRD Paser RDP dengan masyarakat, instansi terkait, TNI dan Polri untuk membahas kelanjutan tambang emas ilegal di Kecamatan Batu Sopang. (Foto : Luthfi/Pusaranmedia.com)
DPRD Paser RDP dengan masyarakat, instansi terkait, TNI dan Polri untuk membahas kelanjutan tambang emas ilegal di Kecamatan Batu Sopang. (Foto : Luthfi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Permasalahan Tambang Emas Ilegal di Batu Sopang Dibahas di DPRD Paser

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
DPRD Paser RDP dengan masyarakat, instansi terkait, TNI dan Polri untuk membahas kelanjutan tambang emas ilegal di Kecamatan Batu Sopang. (Foto : Luthfi/Pusaranmedia.com)
DPRD Paser RDP dengan masyarakat, instansi terkait, TNI dan Polri untuk membahas kelanjutan tambang emas ilegal di Kecamatan Batu Sopang. (Foto : Luthfi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Permasalahan Tambang Emas Ilegal di Batu Sopang Dibahas di DPRD Paser

DPRD Paser RDP dengan masyarakat, instansi terkait, TNI dan Polri untuk membahas kelanjutan tambang emas ilegal di Kecamatan Batu Sopang. (Foto : Luthfi/Pusaranmedia.com)

Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin 

TANA PASER - DPRD Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat, instansi terkait, TNI dan Polri untuk membahas dampak negatif terhadap aktivitas tambang emas ilegal terhadap perairan di Kecamatan Batu Sopang, Senin (19/10/2026).

Wakil Ketua II DPRD Paser, Hendrawan Putra mengaku RDP tersebut dilaksanakan berdasarkan surat yang dilayangkan dari tiga desa, yakni Desa Rantau Layung, Rantau Buta dan Kasungai pada 28 Agustus 2026 lalu terkait penambangan emas ilegal.

“Akibat kegiatan aktivitas tambang emas ilegal itu, terjadi penurunan kualitas air sungai yang merupakan sumber air baku bagi masyarakat tiga desa tersebut. Hal ini yang diadukan ke DPRD Paser,” kata Hendrawan Putra.

Hendrawan Putra menyebut sebelumnya sudah dilakukan pertemuan di tingkat kecamatan bersama desa, tapi tidak membuahkan hasil, sehingga RDP tersebut dilakukan guna mendapatkan solusi atas permasalahan tersebut.

Dalam rapat tersebut, para Kepala Desa (Kades) yang hadir secara tegas menginginkan air sungai yang yang merupakan sumber penghidupan mereka kembali layak dikonsumsi dan digunakan untuk keperluan hidup masyarakat 

“Untuk itu pada hari ini kami juga menanyakan pada DLH Paser apakah ada kewenangan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menindaklanjuti hal ini,” tutur Hendrawan Putra.

Secara kewenangan, berdasarkan keterangan dari pihak DLH Paser menyebut merupakan kewenangan pusat, boleh saja daerah membentuk satgas, tapi secara kewenangan tetap ada di pusat.

Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Telake bersama DLH Paser juga telah berkoordinasi hingga ke Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Tapi kegiatan itu masih terus berjalan hingga kini. DLH juga mengakui bahwa kualitas air berada diambang batas tidak sehat,” sebut Hendrawan Putra.

Hendrawan menyebut Aparat penegak Hukum (APH) sebagai salah satu kunci utama dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. “Tentu ke depannya Kami berharap APH bisa bertindak tegas. Kalau sampai berlarut lagi ini bisa memberikan dampak tidak baik,” sambungnya.

DPRD Paser terus berupaya untuk menindaklanjuti dan mengawal permasalahan ini hingga tuntas, yang disertai langkah konkrit agar permasalahan serupa tak lagi terjadi.

“DPRD Paser dalam hal ini, bisa saja dianggap melakukan pembiaran. Jadi sebagai langkah konkrit dari permasalahan ini kami meminta agar APH bisa bertindak sebagaimana mestinya,” ucap Hendrawan Putra.