Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali memberlakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka secara bersyarat mulai Senin (19/10/2026).
Kebijakan ini diambil setelah kualitas udara di Balikpapan menunjukkan perbaikan dan masuk kategori sedang berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4.3/2682/E/SETDA tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tatap Muka dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Satuan Pendidikan yang Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Balikpapan yang diterbitkan pada Minggu (18/10/2026).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan, Irfan Taufik membenarkan bahwa pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan dengan sejumlah persyaratan. "Iya, tatap muka ada syaratnya di surat edaran itu," ujar Irfan, Senin (19/10/2026).
Kembalinya pembelajaran tatap muka sempat menjadi perbincangan publik, termasuk munculnya isu mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut-sebut berkaitan dengan kepentingan bisnis apabila PJJ terus diberlakukan.
Menanggapi hal tersebut, Irfan menegaskan bahwa keputusan Disdikbud didasarkan pada kondisi kualitas udara, bukan kepentingan lain. "Waduh enggak ngerti saya itu, kami murni karena kondisi udara kita sudah kategori sedang berdasarkan ISPU," tuturnya.
Dalam SE tersebut, Pemkot Balikpapan mengatur bahwa satuan pendidikan TK/PAUD/PNF/SKB, SD, dan SMP negeri maupun swasta kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai 19 Oktober 2026 hingga ada pengaturan lebih lanjut.
Meski demikian, pelaksanaannya tetap disertai sejumlah ketentuan, antara lain jam masuk sekolah dimulai pukul 08.00 WITA, durasi setiap mata pelajaran dikurangi 30 menit, serta kegiatan sekolah di luar ruangan tidak diperbolehkan.
Selain itu, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang tidak menggunakan mobil tertutup selama perjalanan pergi dan pulang sekolah diwajibkan memakai masker.
Disdikbud Balikpapan bersama instansi terkait juga akan memantau perkembangan ISPU sebagai bahan evaluasi untuk menentukan pengaturan pembelajaran selanjutnya.
Sementara satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Disdikbud Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kantor Kementerian Agama, dan yayasan pondok pesantren dapat menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.


