Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pembenahan gedung Mal Pelayanan Publik (MPP). Penataan ini difokuskan pada optimalisasi ruang pelayanan, penataan tenant, hingga penyediaan fasilitas pendukung untuk menciptakan pelayanan yang lebih nyaman dan representatif.
Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Noor, mengatakan pembenahan dilakukan untuk mengakomodasi sekitar 28 hingga 30 tenant yang akan mengisi ruang-ruang pelayanan di MPP.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penataan pelayanan administrasi kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Saat ini, terdapat 24 jenis pelayanan Dukcapil yang telah terintegrasi di MPP. Namun, aktivitas pelayanan yang cukup padat membuat area tersebut perlu ditata ulang.
“Contohnya misalnya yang sudah krodit sekarang ini kan 24 pelayanan yang dari Dukcapil, itu segalanya kan sudah ada di MPP. Tidak ada lagi di Dinas, tapi tidak ada lagi mereka melakukan pelayanan seperti yang 24 itu,” ujar Alfian. Senin (19/10/2026)
Menurutnya, kondisi tersebut perlu dibenahi agar pelayanan dapat tertata lebih baik dan tidak terkesan semrawut. Seluruh layanan nantinya diupayakan menempati tenant yang telah disiapkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Penataan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan MPP sebagai wajah pelayanan publik di Kukar. Dengan kondisi gedung yang lebih tertata, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan yang nyaman, sementara pemerintah daerah memiliki ruang pelayanan yang lebih representatif.
“Jadi tidak terlalu kumuh lah kelihatannya. Itu salah satu yang diinginkan oleh Pak Bupati,” jelasnya.
Selain penataan ruang pelayanan, DPMPTSP Kukar juga menyiapkan fasilitas kantin yang lebih representatif di bagian samping gedung. Keberadaan kantin tersebut sekaligus menjadi bagian dari pemenuhan kebutuhan fasilitas pendukung di lingkungan MPP.
Sementara itu, bangunan di bagian depan disiapkan untuk layanan drive-thru. Fasilitas ini dirancang untuk mempermudah proses pelayanan sekaligus meminimalkan kontak langsung antara pemohon perizinan dan petugas yang memproses izin.
“Jadi harapan kita kan nanti tidak ada lagi pass to pass antara yang membuat, memproses izin dengan yang memohonkan izin. Itu salah satu upaya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Alfian.
DPMPTSP Kukar menargetkan seluruh proses pembenahan tersebut dapat diselesaikan pada Desember 2026. Dengan penataan tenant, pembaruan fasilitas pendukung, serta pengembangan layanan drive-thru, MPP diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih tertib, nyaman, dan profesional bagi masyarakat. (Adv)



