Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Developer Perumahan Balikpapan Regency menjadi pemegang bola panas dalam polemik pembangunan akses jalan menuju bangunan yang direncanakan untuk usaha ritel dan produk makanan beku (frozen food) milik PT Suri Retail Nusantara di pintu masuk utama kawasan perumahan tersebut.
Perubahan site plan, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga dugaan perubahan peruntukan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi persoalan yang mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Balikpapan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihak perusahaan, developer, dan Forum RT Balikpapan Regency di ruang rapat gabungan, Senin (19/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan menyampaikan bahwa perubahan site plan kawasan yang disebut terjadi pada 2023 atau 2024 belum diikuti pengajuan perubahan AMDAL kawasan.
Kondisi itu akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian dokumen perizinan dengan kondisi pembangunan di lapangan.
Di sisi lain, DPRD meminta seluruh dokumen perizinan ditelusuri guna mengetahui pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
Wakil rakyat dari parlemteria itu juga meminta pembangunan akses yang dipersoalkan dihentikan sementara hingga ada kejelasan dan pemeriksaan langsung di lapangan.
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menjelaskan dokumen lingkungan kawasan Balikpapan Regency diterbitkan pada 2016.
Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam RDP, terdapat perubahan site plan pada 2023 atau 2024.
Menurutnya, perubahan perencanaan kawasan seharusnya diikuti penyesuaian dokumen AMDAL. Namun, DLH menyatakan belum menerima pengajuan perubahan dokumen lingkungan tersebut.
"Seharusnya ketika dia mengubah site plan, itu diikuti dengan AMDAL kawasan. Nah, sampai saat ini, dia belum mengajukan perubahan itu," kata Dirman sapaannya.
Ia mengatakan, DLH akan memeriksa kembali dokumen site plan bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) serta instansi terkait untuk memastikan perubahan yang dilakukan dan dampaknya terhadap dokumen lingkungan.
Apabila ditemukan pelanggaran, Dirman menyebut dapat memberikan sanksi administratif. Salah satu langkah yang dapat diminta adalah penyusunan adendum atau revisi AMDAL.
"Nanti kita akan cek site plan-nya bagaimana, karena ada perubahan, kita akan kasih sanksi dia. Kita kasih sanksi namanya sanksi administratif," ujarnya.
Dirman menambahkan, tindak lanjut terhadap dokumen lingkungan akan dilakukan setelah pihak terkait menjalankan kewajiban yang ditetapkan melalui proses penanganan tersebut.
Selain dokumen AMDAL, status lahan RTH juga menjadi perhatian dalam RDP. Dirman mengaku belum memeriksa dokumen yang menunjukkan peruntukan lahan di lokasi pembangunan akses jalan tersebut.
Karena itu, ia mengatakan perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah perubahan site plan turut mengubah peruntukan lahan yang sebelumnya dialokasikan sebagai RTH.
"Kalau memang di situ ternyata tadinya RTH, dia ubah, kita akan minta kembalikan. Kembalikan harus ada RTH sesuai dengan peraturan yang ada," tegasnya.
Ia menjelaskan, apabila lahan yang seharusnya menjadi RTH telah terbangun, penggantian di lokasi lain dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pemenuhan RTH tetap harus mengikuti aturan yang ditetapkan.
Dirman juga menegaskan bahwa DLH akan berkoordinasi dengan Disperkim untuk menelusuri perubahan site plan tersebut.
Hingga rapat berlangsung, ia menyebut informasi mengenai perubahan itu baru diketahui melalui pembahasan bersama pihak terkait.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Haris meminta seluruh dokumen perizinan yang berkaitan dengan pembangunan tersebut dikumpulkan dan diperiksa.
Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dan kondisi di lapangan.
Ia juga mempertanyakan proses penerbitan izin oleh OPD terkait, terutama jika pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya persoalan dalam pemenuhan ketentuan RTH maupun dokumen lingkungan.
"Kami ingin tahu siapa sebenarnya yang memiliki kesalahan, kenapa juga OPD ini mengeluarkan izin-izin, karena ada RTH yang ada di situ," kata Haris.
Ia meminta DPRD mempelajari dokumen yang diterbitkan oleh instansi terkait, termasuk dokumen dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), DLH, serta OPD lain yang terlibat dalam proses perizinan.
Haris menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau dari DPPR semua yang mengeluarkan dan menyetujui, tapi terbukti bahwa DLH tadi mengatakan jika ada perubahan, maka AMDAL-nya ikut berubah," ujarnya.
Meski demikian, penentuan pihak yang bertanggung jawab masih menunggu pemeriksaan dokumen dan verifikasi kondisi pembangunan di lapangan.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung turut menyoroti perubahan kawasan dari sisi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Ia merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Menurutnya, perubahan pada kawasan atau bangunan perlu diikuti penyesuaian dokumen Andalalin sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ketika terjadi perubahan di satu kawasan atau satu bangunan, maka analisis dampak lalu lintasnya harus diubah, harus mengikuti perubahan-perubahan yang ada di lokasi tersebut," kata Wahyullah yang juga Ketua LPM Sepinggan Baru diwilayahnya.
Ia menilai peninjauan dokumen lalu lintas diperlukan agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan.
Wahyullah juga menyinggung persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang harus diperhatikan sebelum bangunan dioperasikan.
Menurutnya, aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan perlu menjadi perhatian, termasuk dampak bangunan terhadap lingkungan sekitar.
"Bangunan itu tidak berdiri di dalam satu ruang yang sunyi, pak. Ketika Bapak membangun, di sekitar bangunan Bapak itu ada manusia, namanya Forum RT Balikpapan Regency dan masyarakat yang ada di situ, ada ruang terbuka hijau, ada lingkungannya," ujarnya.
Ia meminta pihak pengembang dan perusahaan memperhatikan keberadaan masyarakat sekitar serta menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan.
Dalam RDP tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adinegara meminta pembangunan dihentikan sementara sampai ada kejelasan perizinan dan peninjauan langsung di lapangan.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri juga menyampaikan rencana koordinasi dengan Satpol PP dan OPD terkait untuk memastikan kondisi pembangunan yang dipersoalkan.
Ia mengatakan, penanganan akan difokuskan pada akses jalan yang menjadi keberatan warga. Penutupan akses akan dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran.
"Intinya itu kalau memang melanggar, aksesnya yang kita tutup. Kalau pembangunannya tidak melanggar, kita tidak akan menutup pembangunannya," kata Yusri.
DPRD bersama instansi terkait dijadwalkan meninjau lokasi pada Selasa (20/10/2026). Pemeriksaan itu diharapkan memberikan gambaran langsung mengenai kondisi pembangunan dan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
Yusri menegaskan, pihaknya ingin mencari penyelesaian yang dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus mempertimbangkan kepentingan warga.
Penanggung jawab PT Suri Retail Nusantara, Arta mengaku tidak mengetahui bahwa lahan yang menjadi lokasi akses jalan tersebut diperuntukkan bagi RTH.
Dalam pembahasan RDP, ia menyatakan akan mengikuti proses yang berjalan dan keputusan akhir dari pihak terkait.
Sementara itu, alternatif akses menuju bangunan melalui Jalan Sjarifuddin Yoes turut mengemuka dalam rapat. Opsi tersebut dinilai dapat menjadi bahan pembahasan agar aktivitas usaha tidak mengganggu arus keluar-masuk warga melalui pintu utama Perumahan Balikpapan Regency.
Namun, penetapan akses yang akan digunakan tetap memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk kesesuaian dokumen perizinan dan dampak lalu lintasnya.
Ketua Forum RT Balikpapan Regency, Rokhmad Joko Prayitno, mengaku puas dengan hasil RDP.
Ia menyebut keputusan penghentian sementara pembangunan akses jalan sejalan dengan permintaan warga yang disampaikan oleh 13 RT yang tergabung dalam forum tersebut.
Menurutnya, warga berharap akses jalan menuju bangunan PT Suri tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang keluar-masuk kawasan perumahan.
"Alhamdulillah, hasilnya baik. Jadi Komisi III memberikan satu apresiasi terhadap forum dan Forum RT acung jempol terhadap beliau yang sudah menjembatani suara warga," ujar Joko sapaannya.
Ia juga mengapresiasi rencana DPRD melakukan inspeksi langsung ke lokasi.
Menurutnya, peninjauan itu penting untuk memastikan persoalan yang dikeluhkan warga dapat ditindaklanjuti.
Joko menyebut pihak perusahaan memiliki inisiatif untuk mengajukan akses melalui Jalan Sjarifuddin Yoes.
Warga berharap alternatif tersebut dapat mengurangi potensi gangguan terhadap aktivitas di pintu masuk utama perumahan.
Di tengah sorotan terhadap perubahan site plan dan dokumen perizinan, pihak developer Perumahan Balikpapan Regency belum sempat dimintai keterangan lebih lanjut setelah RDP. Pihak developer diketahui telah meninggalkan lokasi rapat lebih awal.
Padahal, keterangan dari pihak developer diperlukan untuk menjelaskan perubahan site plan yang disebut terjadi pada 2023 atau 2024, status lahan yang dipersoalkan, serta proses perizinan yang berkaitan dengan pembangunan akses jalan tersebut.
Dalam percakapan di antara sejumlah anggota Forum RT, muncul dugaan bahwa pihak developer pulang lebih awal karena khawatir diwawancarai awak media.
Namun, dugaan tersebut belum terkonfirmasi dan belum dapat dipastikan sebagai alasan kepulangan mereka.
DPRD dan OPD terkait selanjutnya akan memeriksa kondisi lapangan serta dokumen perizinan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran dan langkah yang perlu diambil terhadap pembangunan akses jalan tersebut.


