Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Bambang Irawan
TANA PASER - DPRD Kabupaten Paser menerima usulan untuk membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mengatur tentang aktivitas tambang kerakyatan atau tradisional tanpa penggunaan alat berat.
Usulan itu digaungkan setelah mencuatnya permasalahan aktivitas tambang emas ilegal dengan menggunakan alat berat yang membuat aliran sungai di Desa Rantau Layung, Rantau Buta, dan Kasungai di Kecamatan Batu Sopang sejak beberapa tahun terakhir.
“Ada usulan agar dibentuk perda terkait pendulang tradisional tanpa penggunaan alat berat,” kata Wakil Ketua II DPRD Paser, Hendrawan Putra, Senin (19/10/2026).
Hendrawan Putra mengatakan, aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Batu Sopang termasuk tindakan kriminal, sehingga Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi kunci utama untuk menegakkan dan menertibkan aktivitas tersebut.
Meski demikian, sebagian masyarakat di sejumlah desa itu juga menyuarakan tentang aktivitas tambang emas tradisional, agar tidak ikut ditertibkan, karena itu sudah berlangsung sejak lama dan turun menurun.
“Kami juga tidak bisa mengesampingkan ada kegiatan pendulangan emas tradisional yangs sudah berlangsung lama, turun temurun dan tidak memberikan dampak kerusakan fatal pada alam,” tutur Hendrawan Putra.
Dengan begitu, Hendrawan Putra menyebut komitmen DPRD Paser untuk menyuarakan usulan pembentukan Raperda tersebut. Supaya dapat terakomodir dalam APBD tahun-tahun berikutnya.


