Dikejar hingga Perbatasan, Pencuri Motor di Kuaro Paser Berhasil Ditangkap Polisi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Tersangka dan barang bukti pencurian motor Yamaha NMAX oleh tersangka DS. (Foto : Dok Polres Paser)
Tersangka dan barang bukti pencurian motor Yamaha NMAX oleh tersangka DS. (Foto : Dok Polres Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dikejar hingga Perbatasan, Pencuri Motor di Kuaro Paser Berhasil Ditangkap Polisi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Tersangka dan barang bukti pencurian motor Yamaha NMAX oleh tersangka DS. (Foto : Dok Polres Paser)
Tersangka dan barang bukti pencurian motor Yamaha NMAX oleh tersangka DS. (Foto : Dok Polres Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dikejar hingga Perbatasan, Pencuri Motor di Kuaro Paser Berhasil Ditangkap Polisi

Tersangka dan barang bukti pencurian motor Yamaha NMAX oleh tersangka DS. (Foto : Dok Polres Paser)

Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin 

TANA PASER - Polres Paser bersama Polsek jajaran meringkus seorang pria berinisial DS (36) setelah diduga mencuri sepeda motor Yamaha N-Max warna merah muda, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.

Kapolres Paser, AKBP Sofyan melalui Kapolsek Kuaro, AKP Hermawan mengatakan pencurian terjadi pada Minggu (18/10/2026) pagi di warung sayur di Jalan Jendral A Yani, RT 05 Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.

Pemilik moto Dahlia Nur Aulia, kala itu sedang belanja sayur dan memarkir sepeda motor Yamaha N-Max Nopol KT 4236 EAI dengan kunci masih menempel di motor dan uang Rp4 Juta di dalam jok.

Pelaku yang menggunakan jaket hitam, membawa tas selempang langsung menaiki motor korban dan langsung tancap gas ke arah lampu merah Kuaro.

Korban sempat berteriak, untuk mendapatkan perhatian dan pertolongan dari orang-orang sekitar. Nahas, upaya itu tidak membuahkan hasil dan pelaku berhasil membawa motor itu kabur ke arah Kecamatan Tanah Grogot.

“Saat motor diparkir di depan warung sayuran, kunci masih terkait di motor. Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur motor itu,” kata AKP Hermawan, Selasa (20/10/2026).

“Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Kuaro untuk melakukan tindakan lebih lanjut. Laporan itu juga menjadi landasan bagi kami untuk melakukan penindakan,” sambungnya.

Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Kuaro terus melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polres Paser melakukan penyelidikan. Dari hasil pulbaket, motor korban diketahui berada di wilayah Sengayam, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Tim gabungan Polsek Kuaro, Polsek Batu Engau dan Polsek Sengayam kemudian melakukan pengejaran dan mendapati motor tersebut terparkir di parkiran RS Sengayam. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Atas pengakuan tersangka DS, dirinya merupakan seorang pekerja serabutan asal Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa  BPKB dan STNK Sepeda Motor Yamaha N-Max. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp30 Juta.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kuaro guna proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya mengakhiri.