Kejati Kaltim Gelar Pemusnahan dan Pengembalian Barang Bukti Serentak, 7,6 Kilogram Sabu dan Ratusan LL Dimusnahkan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kejati Kaltim gelar pemusnahan barang bukti dan pengembalian barang bukti serentak, Selasa (20/10/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Kejati Kaltim gelar pemusnahan barang bukti dan pengembalian barang bukti serentak, Selasa (20/10/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kejati Kaltim Gelar Pemusnahan dan Pengembalian Barang Bukti Serentak, 7,6 Kilogram Sabu dan Ratusan LL Dimusnahkan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kejati Kaltim gelar pemusnahan barang bukti dan pengembalian barang bukti serentak, Selasa (20/10/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Kejati Kaltim gelar pemusnahan barang bukti dan pengembalian barang bukti serentak, Selasa (20/10/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kejati Kaltim Gelar Pemusnahan dan Pengembalian Barang Bukti Serentak, 7,6 Kilogram Sabu dan Ratusan LL Dimusnahkan 

Kejati Kaltim gelar pemusnahan barang bukti dan pengembalian barang bukti serentak, Selasa (20/10/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin 

SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) mencatatkan sejarah baru dalam penegakan hukum di Bumi Etam. 

Untuk pertama kalinya, Kejati Kaltim menggelar eksekusi pemusnahan dan pengembalian barang bukti secara serentak yang melingkupi seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kaltim. 

Total terdapat 1.146 perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang barang buktinya dimusnahkan, serta 40 perkara yang barang buktinya dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Pemusnahan itu dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Samarinda, Jalan M Yamin, Selasa (20/10/2026). 

Kepala Kejati Kaltim, Chatarina Muliana menegaskan, langkah ini merupakan wujud komitmen Korps Adhyaksa dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta mengoptimalkan pelayanan hukum bagi masyarakat luas.

"Pengembalian barang bukti kami kembalikan langsung kepada para penerima yang disebutkan di dalam putusan sebagai pihak yang berhak, diantar langsung ke rumah," ujar Chatarina.

Chatarina menjelaskan, skema pengantaran langsung ke kediaman warga bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang kerap terkendala masalah akses transportasi maupun keterbatasan biaya saat harus mengambil barang milik mereka di kantor kejaksaan.

Dalam pemusnahan serentak barang bukti dari 1.146 perkara pidana umum di wilayah hukum Kejati Kaltim, sejumlah barang haram dan senjata berbahaya dihancurkan agar tidak disalahgunakan.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika dan obat terlarang. Di antaranya sabu sebanyak 7.680 gram, ganja 1.511 gram, ekstasi/inex sebanyak 189 butir dan 53 gram, Etomidate 10 buah, serta obat keras Double L sebanyak 1.804 butir.

Selain itu terdapat senjata berbahya, 6 pucuk senjata api, 1 pucuk senjata api rakitan, dan 126 buah senjata tajam. Kemudian terdapat 281 unit telepon seluler (handphone) serta 96 unit barang elektronik lainnya, terdapat 113 botol minuman keras dan 3.552 buah barang bukti pidana lainnya.

Sementara untuk barang bukti dari 40 perkara yang diputus inkracht untuk dikembalikan kepada pemilik sahnya, Kejati Kaltim mendata jajaran barang berharga yang diserahkan kembali.

Barang bukti yang dikembalikan mencakup 26 unit kendaraan roda dua dan 5 unit kendaraan roda empat, 38 unit handphone, 10 unit barang elektronik, serta 2 unit laptop, 28 buah kayu papan ulin, 8 buah perhiasan, 6 lembar dokumen, 1 buah tas, dan 13 buah barang lainnya serta uang tunai sebesar Rp5.400.000.

"Ini merupakan salah satu komitmen kejaksaan untuk terus menguatkan akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat," pungkasnya.