Reporter : Nur Hidayah | Editor : Buniyamin
TANJUNG REDEB – Pengelolaan anggaran kampung tidak cukup hanya berorientasi pada pembangunan, tetapi juga harus memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan.
Pemerintah kampung di Kabupaten Berau pun didorong untuk lebih proaktif berkonsultasi dengan aparat penegak hukum sebelum mengambil kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Pesan tersebut disampaikan Wakil Bupati Berau, Gamalis saat membuka Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Desa, Selasa (20/10/2026).
Melalui program ini, aparatur kampung diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai regulasi, terutama dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan.
Gamalis menilai pemahaman hukum menjadi bekal penting bagi kepala kampung dan perangkatnya. Sebab, mereka tidak hanya bertanggung jawab menjalankan pemerintahan, tetapi juga memastikan anggaran yang dikelola benar-benar digunakan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, kesalahan administrasi maupun keputusan yang tidak sesuai ketentuan dapat berdampak panjang terhadap jalannya pembangunan. Karena itu, kehati-hatian dalam mengambil keputusan harus menjadi bagian dari budaya kerja aparatur kampung.
“Jangan sampai niat membangun kampung justru terhambat karena ketidakcermatan dalam menjalankan aturan. Setiap kebijakan harus memiliki dasar yang jelas dan setiap penggunaan anggaran wajib bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberhasilan pemerintahan kampung tidak semata-mata dilihat dari banyaknya pembangunan fisik yang terealisasi. Kepatuhan terhadap hukum, keterbukaan dalam pengelolaan anggaran, serta dampak program bagi masyarakat juga menjadi ukuran penting.
Karena itu, Gamalis meminta aparatur kampung tidak menganggap konsultasi hukum sebagai langkah yang baru diperlukan ketika persoalan muncul. Sebaliknya, komunikasi dengan kejaksaan perlu dibangun sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.
Dengan pendekatan pencegahan, potensi kekeliruan dalam administrasi maupun penggunaan anggaran diharapkan dapat diketahui lebih awal. Aparatur kampung juga memiliki kesempatan untuk memastikan langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pendampingan hukum bukanlah jaminan untuk terbebas dari tanggung jawab apabila terjadi pelanggaran. Setiap pejabat kampung tetap wajib menjalankan tugas secara jujur dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Pendampingan ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat pemahaman terhadap aturan, bukan menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab. Penggunaan anggaran harus tetap sesuai peruntukannya dan kepentingan masyarakat tidak boleh dikesampingkan,” tegasnya.
Gamalis berharap, penyuluhan Jaksa Garda Desa dapat memperkuat kerja sama Pemerintah Kabupaten Berau dan Kejaksaan Negeri Berau dalam membina aparatur kampung. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan yang tertib dan transparan dapat terwujud, sekaligus meminimalkan risiko hukum yang menghambat pembangunan.
Ia pun mengingatkan seluruh peserta agar tidak berhenti pada pemahaman materi selama penyuluhan, tetapi menerapkannya dalam pekerjaan sehari-hari. Sebab, amanah jabatan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, sementara setiap rupiah anggaran kampung harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Adv)



