Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan barang bukti dari 158 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Selain pemusnahan, kejaksaan juga mengembalikan sejumlah barang bukti kepada pihak yang berhak.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Kukar, Selasa (20/10/2026). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani selama periode April hingga Agustus 2026.
Kasi Intelijen Kejari Kukar, Darmawan Wicaksono mengatakan pemusnahan dan pengembalian barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, kegiatan serupa dilaksanakan secara serentak di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).
Pelaksanaan secara serentak ini juga menjadi langkah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti.
“Pengembalian dan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap hari ini kita lakukan secara serentak di wilayah hukum Kejati Kaltim,” kata Darmawan.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan, khususnya dalam menjalankan putusan pengadilan, dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Maksud dan tujuannya, seperti yang sudah disampaikan Ibu Kajati, adalah memberikan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan, khususnya dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Darmawan menyebutkan, pelaksanaan kegiatan secara serentak ini menjadi yang pertama kali dilakukan di wilayah Provinsi Kaltm. Di Kejari Kukar, selain pemusnahan, terdapat sejumlah barang bukti yang dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Barang bukti yang dikembalikan antara lain beberapa unit sepeda motor dan 28 keping kayu. Pengembalian tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas enam kategori. Rinciannya meliputi narkotika jenis sabu seberat 1.300,10 gram, narkotika jenis tanaman seberat 1.333,3 gram, obat-obatan keras sebanyak 249 butir, 22 senjata tajam, 93 unit barang elektronik, serta 663 barang lainnya.
“Barang bukti yang sudah dimusnahkan maupun dikembalikan ini semuanya sudah berkekuatan hukum tetap. Kalau belum berkekuatan hukum tetap, belum bisa dilakukan pemusnahan ataupun pengembalian,” jelasnya.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Kami berharap dengan adanya pelaksanaan ini, kejaksaan dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sekaligus mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti,” katanya.
Darmawan juga berharap pemusnahan dan pengembalian barang bukti dapat dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas bahwa barang bukti telah ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Harapannya, kegiatan ini bisa dilaksanakan secara rutin sebagai komitmen dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.


