Pemkab PPU Berencana Tarik Sisa Dana Bergulir Rp4,344 Miliar untuk Dioptimalkan UMKM dan Petani

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Asisten II Setkab PPU, Hadi Saputro. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).
Asisten II Setkab PPU, Hadi Saputro. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemkab PPU Berencana Tarik Sisa Dana Bergulir Rp4,344 Miliar untuk Dioptimalkan UMKM dan Petani

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Asisten II Setkab PPU, Hadi Saputro. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).
Asisten II Setkab PPU, Hadi Saputro. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemkab PPU Berencana Tarik Sisa Dana Bergulir Rp4,344 Miliar untuk Dioptimalkan UMKM dan Petani

Asisten II Setkab PPU, Hadi Saputro. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin

PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) berencana mengoptimalkan kembali sisa dana bergulir sebesar Rp4,344 miliar yang dikelola Bank Perekonomian Rakyat Syariah Manfaatsyariah atau Bank Manfaat eks Bank Ibadurrahman.

Dari Rp4,344 miliar sisa dana bergulir ini meliputi program alat mesin pertanian (Alsintan) Dinas Pertanian PPU sebesar Rp2,966 miliar dan dana bergulir Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU sebesar Rp1,377 miliar. 

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Hadi Saputro mengatakan, sebelum sisa dana bergulir dimanfaatkan kembali untuk petani dan pelaku UMKM, terlebih dahulu sisa dana bergulir ditarik pemerintah daerah dari Bank Manfaat. 

Sebab, kerja sama pengelolaan dana bergulir dengan Bank Manfaat telah berakhir pada 2028 untuk UMKM. Sedangkan kerja sama pengelolaan dana bergulir alat mesin pertanian berakhir pada 2023. 

“Sisa dana bergulir yang ada di Bank Manfaat, rencana akan digunakan kembali untuk UMKM dan pertanian,” kata Hadi Saputro, Selasa (20/10/2026). 

Hadi Saputro mengungkapkan, pemerintah daerah telah bersurat ke Bank Manfaat agar mengembalikan sisa dana bergulir tersebut.

Berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dana bergulir yang ada di Bank Manfaat dapat digunakan kembali dengan program yang sama dengan catatan dana bergulir tersebut ditarik terlebih dahulu pemerintah daerah kemudian diprogramkan kembali dalam APBD. 

“Sisa dana bergulir sebesar Rp4,344 miliar bisa digunakan kembali, tetapi harus ditarik terlebih dahulu. Setelah itu baru dianggarkan kembali di APBD,” jelasnya. 

Pemkab PPU bekerja sama dengan Bank Manfaat untuk mengelola dana bergulir diperuntukkan bagi petani sebesar Rp4,813 miliar. Kerja sama pengelolaan dana bergulir petani berakhir 2018 dan masih menyisakan 91 nasabah dengan sisa pinjaman sebesar Rp1,904 miliar yang belum lunas. 

91 nasabah ini merupakan petani yang meminjam dana bergulir Pemkab PPU yang dikelola Bank Manfaat digunakan untuk membeli alat mesin pertanian. 

Sedangkan dana bergulir untuk UMKM dikerjasamakan dengan Bank Manfaat sebesar Rp2,5 miliar. Berdasarkan data Diskukmperindag hingga kerja sama berakhir Maret 2023, terdapat 82 nasabah yang meminjam dana bergulir. 

Dari total 82 nasabah ada 9 orang telah melunasi pinjamannya. Jadi, tersisa pinjaman berjalan di masyarakat sebesar Rp1,17 miliar terdiri dari 73 nasabah. Sedangkan dana yang telah dibayarkan nasabah atau ditampung kembali sebesar Rp1,32 miliar.

“Kami berharap nasabah dana bergulir Pemkab PPU yang dikelola Bank Manfaat segera melunasi kewajibannya, supaya dana bergulir ini bisa digunakan kembali oleh masyarakat yang lain untuk pengembangan usaha dan pemenuhan kebutuhan alat mesin pertanian dengan bunga pinjaman yang rendah,” pungkasnya. (Adv)