Dua Kasus Pencurian Motor di Nunukan Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku dan Penadah

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
4 menit baca
Kedua pelaku usai diamankan oleh Polsek Nunukan beserta barang bukti hasil kejahatannya. (Foto: Polsek Nunukan)
Kedua pelaku usai diamankan oleh Polsek Nunukan beserta barang bukti hasil kejahatannya. (Foto: Polsek Nunukan)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dua Kasus Pencurian Motor di Nunukan Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku dan Penadah

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
4 menit baca
Kedua pelaku usai diamankan oleh Polsek Nunukan beserta barang bukti hasil kejahatannya. (Foto: Polsek Nunukan)
Kedua pelaku usai diamankan oleh Polsek Nunukan beserta barang bukti hasil kejahatannya. (Foto: Polsek Nunukan)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dua Kasus Pencurian Motor di Nunukan Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku dan Penadah

Kedua pelaku usai diamankan oleh Polsek Nunukan beserta barang bukti hasil kejahatannya. (Foto: Polsek Nunukan)

Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

NUNUKAN – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Nunukan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AH (23) yang diduga sebagai pelaku pencurian dan MSW (21) yang diduga sebagai penadah kendaraan hasil curian.

Dua kasus pencurian tersebut terjadi di lokasi berbeda, yakni di Jalan Pembangunan, RT 010, Kelurahan Nunukan Barat, pada 25 September 2026 dan Jalan Kampung Jawa, RT 006, Kelurahan Nunukan Tengah, pada 2 Oktober 2026.

Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni melalui Kapolsek Nunukan Iptu D Barasa menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan polisi setelah menerima laporan kehilangan dua unit sepeda motor milik warga.

"Kasus pertama menimpa Apriyadi (18), yang kehilangan sepeda motor Yamaha M3 warna merah dengan nomor polisi KU 3499 NP. Kendaraan tersebut diparkir di depan tempat kosnya di Jalan Pembangunan, Kelurahan Nunukan Barat, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 22.00 WITA," ujar Barasa kepada awak media.

Keesokan paginya, sekitar pukul 07.00 WITA, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Setelah berusaha mencari di sekitar tempat tinggal dan menghubungi teman-temannya, korban tidak berhasil menemukan kendaraan tersebut sehingga melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp22,6 juta.

Kasus kedua dialami Jenifat imah (38), yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio M3 125 warna perak hijau dengan nomor polisi KU 4148 ND. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di samping rumah tetangga di Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Nunukan Tengah.

Pada Kamis (1/10/2026) malam, sekitar pukul 21.00 WITA, sepeda motor itu sempat dipinjam oleh keponakan korban untuk membeli mi di warung. Setelah selesai, kendaraan diparkir kembali di samping rumah tetangga.

Namun, pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 06.00 WITA, ketika hendak menggunakan kendaraan tersebut, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang. Belakangan diketahui bahwa kunci kendaraan lupa dicabut.

"Korban bersama keluarganya sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, tetapi kendaraan tidak ditemukan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta," ujarnya.

Pengungkapan kedua perkara tersebut mulai menemukan titik terang pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 00.00 WITA. Saat itu, seorang saksi bernama Gifar memberikan informasi kepada Zaidun, menantu Jenifat imah, bahwa ia melihat sepeda motor yang ciri-cirinya menyerupai kendaraan milik korban terparkir di rumah MSW, yang merupakan tetangganya di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Nunukan Timur.

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada penyidik Polsek Nunukan. Petugas gabungan dari Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan dan Unit Reskrim Polsek Nunukan segera mendatangi lokasi untuk memeriksa kendaraan yang dicurigai.

"Setelah dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan mesin, polisi memastikan sepeda motor tersebut merupakan milik Jenifat imah. Saat ditemukan, pelat nomor dan stiker kendaraan sudah dilepas," ungkap Barasa.

Ketika dimintai keterangan di lokasi, MSW mengakui telah membeli sepeda motor tersebut dari AH seharga Rp2 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AH diduga mencuri kendaraan itu sebelum menjualnya kepada MSW.

MSW mengaku memperoleh uang untuk membeli sepeda motor tersebut dari ibunya. Meski sempat dilarang karena harga kendaraan dinilai terlalu murah, MSW meminta AH meyakinkan ibunya bahwa sepeda motor tersebut bukan hasil kejahatan.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan AH yang berada di Jalan Lumba-Lumba setelah dipanggil MSW untuk dipertemukan dengan Jenifat imah selaku pemilik kendaraan.

Saat mengamankan AH, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor Yamaha M3 yang terparkir di pinggir jalan. MSW menyebut kendaraan tersebut milik AH.

Pemeriksaan nomor rangka dan mesin memastikan sepeda motor itu merupakan kendaraan milik Apriyadi yang sebelumnya dilaporkan hilang di Jalan Pembangunan, Kelurahan Nunukan Barat.

"Kondisi kendaraan telah berubah. Bagian bodi kiri dan kanan yang semula berwarna merah telah diganti dengan kombinasi putih dan hitam. Mika speedometer juga telah diganti, sedangkan beberapa bagian bodi lainnya sudah tidak terpasang," ucap Barasa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AH mengakui telah mencuri dua unit sepeda motor di lokasi berbeda. Dalam menjalankan aksinya, ia diduga mencari kendaraan yang dapat dicuri dengan berjalan kaki pada malam hingga dini hari, terutama sepeda motor yang terparkir di tempat minim pengawasan.

Dalam kasus pencurian di Jalan Pembangunan, AH mengaku melihat sepeda motor Yamaha M3 warna merah yang diparkir di depan rumah dalam kondisi setang tidak terkunci.

"AH kemudian membawa kendaraan tersebut dengan cara mendorongnya meninggalkan lokasi melalui Jalan Pembangunan, Jalan Bhayangkara, dan Jalan Kampung Jawa menuju Jalan Cut Nyak Dien. Kendaraan itu selanjutnya disembunyikan di samping rumah warga," ucapnya.

Sekitar pukul 06.45 WITA, AH menghubungi MSW untuk membantu membawa sepeda motor tersebut ke tempat pencucian kendaraan di Jalan Antasari, Kelurahan Nunukan Tengah.

Karena kendaraan tidak memiliki kunci, keduanya diduga memutus kabel kontak dan menyambungkannya kembali secara paralel hingga mesin dapat dihidupkan.

Sepeda motor itu kemudian digunakan AH untuk aktivitas sehari-hari, termasuk pergi bekerja. AH juga mengganti sejumlah bagian bodi kendaraan agar tidak mudah dikenali, dengan rencana menjualnya.

Sementara itu, sepeda motor milik Jenifat imah diduga dicuri pada Jumat (2/10/2026) dini hari di Jalan Kampung Jawa. Kendaraan tersebut kemudian dijual kepada MSW.

Atas perbuatannya, AH disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, MSW disangkakan melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"AH juga pernah menjalani hukuman pidana penjara selama lima bulan dalam perkara penggelapan pada 2023 dan dinyatakan selesai menjalani pidana pada 1 Desember 2023 lalu," pungkasnya.