Keseimbangan Pembangunan, Lingkungan dan Masyarakat Kunci Utama Penyusunan RTRW Paser

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Anggota DPRD Paser, Abdul Azis (kanan) dan Ranianto (kiri) bersama Sekda Paser, Katsul Wijaya (tengah). (Foto: Prokopim Paser)
Anggota DPRD Paser, Abdul Azis (kanan) dan Ranianto (kiri) bersama Sekda Paser, Katsul Wijaya (tengah). (Foto: Prokopim Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Keseimbangan Pembangunan, Lingkungan dan Masyarakat Kunci Utama Penyusunan RTRW Paser

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Anggota DPRD Paser, Abdul Azis (kanan) dan Ranianto (kiri) bersama Sekda Paser, Katsul Wijaya (tengah). (Foto: Prokopim Paser)
Anggota DPRD Paser, Abdul Azis (kanan) dan Ranianto (kiri) bersama Sekda Paser, Katsul Wijaya (tengah). (Foto: Prokopim Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Keseimbangan Pembangunan, Lingkungan dan Masyarakat Kunci Utama Penyusunan RTRW Paser

Anggota DPRD Paser, Abdul Azis (kanan) dan Ranianto (kiri) bersama Sekda Paser, Katsul Wijaya (tengah). (Foto: Prokopim Paser)

Reporter: Muhammad Luthfi I Editor: Bambang Irawan 

TANA PASER - DPRD Paser mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, daya dukung lingkungan, dan kepentingan masyarakat dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Hal itu dikatakan Anggota DPRD Paser, Abdul Azis saat mengikuti Kick-Off dan Konsultasi Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRW di Ruang Sadurengas, Kantor Bupati Paser, Selasa (20/10/2026).

“RTRW penting untuk membuat perencanaan kedepan secara lebih terarah dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, daya dukung lingkungan, dan kepentingan masyarakat,” kata Abdul Azis yang didampingi anggota DPRD Paser lainnya, Ranianto.

Hal itu ditujukan agar pembangunan berjalan terarah tanpa merusak potensi alam, sehingga hasilnya dapat dinikmati oleh generasi sekarang maupun mendatang. Pembangunan tidak mengorbankan lingkungan demi keuntungan sesaat.

Dengan memperhatikan daya dukung lingkungan, sehingga dapat menghindari kerusakan ekosistem, bencana, dan penurunan kualitas sumber daya alam. Wilayah tetap layak huni dan tangguh menghadapi dampak perubahan iklim.

Kepentingan masyarakat diakomodasi mengartikan warga tidak merasa terpinggirkan. Hak atas akses lahan, mata pencaharian, dan ruang hidup tetap terjamin. Ini mencegah konflik sosial di kemudian hari.

Dokumen perencanaan tidak hanya berupa peta dan tulisan, tetapi benar-benar sesuai dengan kondisi alam dan kebutuhan warga. Rekomendasi yang dihasilkan lebih mudah diimplementasikan dan dipertahankan.

Pembangunan yang seimbang menjamin keadilan, tidak ada pihak yang dirugikan demi kemajuan pihak lain. Semua keputusan didasarkan pada kepentingan bersama, bukan kepentingan individu atau kelompok tertentu.

“Keseimbangan ketiga aspek ini menjadikan RTRW bukan sekadar peta pembagian wilayah, melainkan panduan nyata menuju daerah yang maju, lestari, dan mensejahterakan semua warga,” tutur Azis.