Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyegel rencana pembangunan akses jalan keluar-masuk usaha ritel dan makanan beku (frozen food) milik PT Suri Retail Nusantara di pintu masuk utama Perumahan Balikpapan Regency, Selasa (20/10/2026).
Penertiban dilakukan setelah Komisi III DPRD Balikpapan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Forum RT Balikpapan Regency meninjau langsung lokasi pembangunan.
Dalam peninjauan itu, ditemukan konstruksi akses jalan yang berada di atas area Fasilitas Umum (Fasum) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, Muhammad Fadli Fathurrahman mengatakan hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan akses yang dibangun PT Suri Retail Nusantara tidak sesuai dengan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang dimiliki perusahaan.
Menurutnya, dokumen Andalalin yang terbit pada 2021 menyebutkan akses keluar-masuk kawasan berada di area kantor pemasaran Perumahan Balikpapan Regency, bukan melalui lokasi yang saat ini dibangun PT Suri.
"Dipastikan bahwa jalur akses yang mereka buat hari ini melanggar atau tidak sesuai dengan dokumen yang seharusnya mereka laksanakan," ucap Fadli.
Selain tidak sesuai dengan dokumen Andalalin, posisi akses tersebut berada di area RTH berdasarkan site plan yang disampaikan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan.
Fadli menegaskan, pekerjaan pembangunan akses harus dihentikan dan konstruksi yang telanjur dibangun wajib dibongkar.
Pemkot juga akan mengoordinasikan pemberian sanksi melalui OPD terkait sesuai dengan bentuk pelanggaran yang ditemukan.
"Kesimpulannya, kita meminta untuk dilakukan pembongkaran. Kita meminta juga untuk dilakukan penghentian aktivitas. Kenapa? Karena persyaratannya adalah perizinannya harus tuntas dulu baru melakukan aktivitas," tegasnya.
Ia menjelaskan, meskipun dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah dimiliki, dokumen Andalalin yang menjadi acuan akses keluar-masuk tidak sesuai dengan pembangunan di lapangan.
Karena itu, keberadaan izin bangunan tidak serta-merta membenarkan pembangunan akses di lokasi yang dipersoalkan.
Fadli juga menyebut penghentian aktivitas diberlakukan terhadap pekerjaan pembangunan yang sedang berlangsung.
Pengawasan akan dilakukan Satpol PP bersama unsur kecamatan dan kelurahan, dengan pendampingan Bhabinkamtibmas.
Terkait kemungkinan akses alternatif melalui Jalan Syarifuddin Yoes, Fadli mengatakan perusahaan harus mengurus kembali perubahan perizinan, termasuk penyesuaian site plan serta dokumen lingkungan dan lalu lintas yang diperlukan.
Ia menjelaskan, karena jalan tersebut berstatus jalan nasional, proses perizinan akses harus melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat). Dishub Balikpapan akan terlibat dalam verifikasi lapangan apabila pengurusan izin tersebut dilakukan.
"Kalau sesuai dengan Andalalin yang sudah mereka kantongi di 2021, maka tentunya harus keluar lewat kantor pemasaran daripada Balikpapan Regency," jelasnya.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri mengatakan berdasarkan hasil peninjauan, rencana pembangunan akses jalan tersebut dinilai melanggar peruntukan RTH sesuai dengan site plan kawasan Perumahan Balikpapan Regency.
"Kalau menurut site plan-nya, memang itu masuk wilayah RTH yang mereka buat untuk akses jalan. Jadi, secara aturan hukum sudah melanggar," ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan yang dipermasalahkan bukan pembangunan gedung usaha, melainkan akses jalan yang direncanakan melalui area RTH.
Menurutnya, bangunan usaha tersebut memiliki perizinan karena berada di kawasan niaga yang dibeli melalui developer Balikpapan Regency.
"Kalau bangunan gedungnya tidak masalah karena memang mereka beli lewat PT Balikpapan Regency. Jadi, kalau perizinan bangunannya, kita tidak permasalahkan. Yang dipermasalahkan hanya akses jalannya," jelasnya.
Yusri juga menyoroti aspek keselamatan lalu lintas. Posisi akses yang berada di jalan menurun dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama karena kendaraan yang keluar-masuk dapat sulit terlihat oleh pengendara dari arah atas.
Ia menyebut salah satu alternatif yang dapat diusulkan adalah akses melalui Jalan Syarifuddin Yoes. Namun, opsi tersebut masih membutuhkan kajian dan proses perizinan lebih lanjut.
Selain persoalan akses, Yusri menyebut sejumlah pohon di area tersebut telah ditebang. Sebab itu, fungsi RTH harus dikembalikan, termasuk melalui penanaman kembali.
Adapun kemungkinan sanksi terkait penebangan pohon tanpa koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih dikoordinasikan dengan instansi terkait.
"Yang disegel ini akses jalannya. Mereka kami suruh bongkar dan kembalikan sesuai dengan fungsinya seperti awal," tegasnya.
Berdasarkan pemberitahuan yang dipasang Satpol PP Balikpapan, penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, khususnya ketentuan terkait pelanggaran RTH.
Lokasi tersebut dinyatakan dalam pengawasan dan dipasangi tanda penghentian sementara pekerjaan pada bagian konstruksi akses jalan.
Ketua Forum RT Balikpapan Regency, Rokhmad Joko Prayitno mengatakan warga tidak mempermasalahkan pembangunan gedung selama perizinannya sesuai ketentuan.
Aspirasi utama warga adalah agar akses keluar-masuk usaha tidak menggunakan jalur yang dinilai mengganggu keselamatan dan aktivitas warga perumahan.
"Kalau izinnya sudah sesuai, kami persilakan bangun. Cuma yang kami dari Forum RT mau itu, jalan keluar-masuk jangan lewat di situ," kata Joko yang juga sebagai Ketua RT 39 Perumahan Balikpapan Regency ini.
Ia menyambut penyegelan rencana akses tersebut karena lokasi yang akan digunakan merupakan RTH.
Menurutnya, bagian yang sudah dibangun atau dicor harus dibongkar dan dikembalikan sesuai peruntukan semula.
Terkait alternatif akses, Joko menyebut pihak PT Suri Retail Nusantara berupaya mengusulkan jalur baru melalui Jalan Syarifuddin Yoes.
"Warga berharap akses usaha nantinya tidak menggunakan jalur utama yang biasa dilalui penghuni perumahan," harapannya. (Adv)


