Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menetapkan mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan berinisial H sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD Nunukan tahun anggaran 2016–2017.
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara atau daerah berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara mencapai Rp3.483.318.396.00
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (20/10/2026), setelah tim jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan melakukan pemeriksaan terhadap H dan menggelar ekspose perkara.
Penyidik menyimpulkan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Kepala Kejari Nunukan, Burhanuddin, menjelaskan bahwa H diperiksa sejak pukul 10.00 hingga 20.00 WITA sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Setelah penetapan tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap H di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan.
"Penahanan terhadap tersangka akan dilakukan selama 12 hari, terhitung sejak 20 Oktober hingga 11 November 2026. Langkah tersebut diambil berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana," ujar Burhanuddin kepada awak media, Selasa (20/10/2026) malam.
Dalam perkara ini, penyidik menduga H melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses penentuan besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Nunukan periode 2016–2017.
Saat itu, H menjabat sebagai Sekretaris DPRD Nunukan periode 2015–2017 berdasarkan Keputusan Bupati Nunukan Nomor 821.2/SK-02/BKDD-III/II/2015 tanggal 9 Februari 2015. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, H disebut bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan berkaitan dengan proses penentuan besaran tunjangan perumahan yang tidak menggunakan rumah dinas anggota DPRD yang telah disediakan Pemerintah Kabupaten Nunukan sebagai dasar penilaian," ucap Burhanuddin.
Penyidik juga, lanjut Burhanuddin, menduga penentuan tersebut tidak menggunakan standar rumah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.
Dalam ketentuan tersebut, standar rumah instansi atau rumah dinas tercantum pada lampiran halaman 45, poin III huruf b tentang Rumah Instansi/Rumah Dinas angka 1. Ketentuan itu seharusnya menjadi salah satu acuan dalam proses penilaian yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) WYP.
Penyidik menduga tindakan tersebut mengakibatkan anggota DPRD Nunukan periode 2016–2017 memperoleh keuntungan yang tidak semestinya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Besaran kerugian negara dalam perkara tersebut mengacu pada hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Auditor Investigasi BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara.
Hasil audit itu tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-1015/PW34/5/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.
"Berdasarkan laporan tersebut, kerugian keuangan negara atau daerah akibat dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD Nunukan tahun anggaran 2016–2017 mencapai Rp3.483.318.396.00," ungkapnya.
Temuan kerugian tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejari Nunukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penetapan dan pemberian tunjangan perumahan pada periode tersebut.
Selain menetapkan H sebagai tersangka, penyidik masih mendalami aspek pertanggungjawaban pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pemberian tunjangan perumahan tersebut, termasuk anggota DPRD yang menerima tunjangan pada periode 2016–2017.
Penyidik perlu menelusuri lebih lanjut peran masing-masing pihak serta keterkaitannya dengan dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Dengan demikian, proses hukum terhadap pihak lain masih bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Penerimaan tunjangan semata tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi.
Atas dugaan perbuatannya, H disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga menerapkan sangkaan subsidiair Pasal 3 undang-undang yang sama, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Penetapan tersangka dan penahanan tersebut menandai perkembangan penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Nunukan. Kejari Nunukan masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami rangkaian peristiwa, mengungkap peran pihak-pihak terkait, serta memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang sah," bebernya.
Hingga saat ini, status H adalah tersangka dan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


