Sembilan PMI Diberangkatkan ke Malaysia, 19 Orang Masih Menunggu Visa Kerja

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Para PMI yang diberangkatkan secara resmi ke Malaysia (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)
Para PMI yang diberangkatkan secara resmi ke Malaysia (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Sembilan PMI Diberangkatkan ke Malaysia, 19 Orang Masih Menunggu Visa Kerja

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Para PMI yang diberangkatkan secara resmi ke Malaysia (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)
Para PMI yang diberangkatkan secara resmi ke Malaysia (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Sembilan PMI Diberangkatkan ke Malaysia, 19 Orang Masih Menunggu Visa Kerja

Para PMI yang diberangkatkan secara resmi ke Malaysia (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin

NUNUKAN – Sebanyak sembilan Pekerja Migran Indonesia (PMI) diberangkatkan ke Malaysia dari total 28 orang yang telah mengikuti proses persiapan penempatan kerja. 

Sementara 19 PMI lainnya masih harus menunggu penyelesaian visa kerja sebelum dapat diberangkatkan ke negara tujuan.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara), Kombes Pol Andi Muh Ichsan menjelaskan, keberangkatan dilakukan secara bertahap karena 19 PMI lainnya masih menunggu persetujuan visa kerja dari pihak Malaysia.

Menurutnya, proses penerbitan visa tersebut berada dalam kewenangan pemerintah Malaysia. Setelah visa disetujui melalui proses yang berlaku, para PMI baru dapat diberangkatkan sesuai dengan ketentuan penempatan kerja.

“Dari 28 orang, hari ini sembilan yang diberangkatkan. Sementara 19 orang lainnya masih menunggu visa kerja yang sudah kami usulkan. Visa tersebut merupakan produk Malaysia dan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu,” jelasnya.

Selama menunggu proses administrasi dan jadwal keberangkatan, 19 PMI tersebut tetap berada dalam penanganan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang mengurus proses penempatan mereka sejak awal hingga bekerja di negara tujuan.

Andi menegaskan, para PMI tidak dibiarkan tanpa pendampingan selama menunggu penyelesaian dokumen. P3MI yang menangani mereka bertanggung jawab terhadap proses penempatan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

"Penempatan para pekerja tersebut dilakukan berdasarkan job order atau permintaan tenaga kerja dari perusahaan di Malaysia. Jumlah pekerja yang diberangkatkan serta perusahaan tujuan disesuaikan dengan kebutuhan tenaga kerja yang telah diajukan oleh pemberi kerja," ujarnya.

Untuk sembilan PMI yang diberangkatkan kali ini, mereka akan bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit. Enam orang ditempatkan di wilayah Sabah, sedangkan tiga orang lainnya ditempatkan di Keningau, Malaysia.

Penempatan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di sektor perkebunan yang selama ini menjadi salah satu bidang penempatan PMI dari Kaltara.

Andi menjelaskan, pelatihan yang diberikan kepada calon PMI saat ini masih berfokus pada sektor perkebunan. 

Hal itu karena lembaga pelatihan vokasi di Kaltara yang telah memenuhi standar dan sertifikasi sesuai ketentuan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia masih terbatas.

“Untuk saat ini, lembaga pelatihan vokasi yang memenuhi standar dan sertifikasi yang telah kami verifikasi melalui kementerian baru satu. Karena itu, sementara ini pelatihan yang tersedia masih berfokus pada sektor perkebunan,” ungkapnya.

Meski demikian, BP3MI Kaltara berupaya memperluas pilihan sektor pekerjaan bagi calon PMI. Salah satu langkah yang didorong ialah memberikan pemahaman kepada Balai Latihan Kerja (BLK) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) agar meningkatkan kapasitas serta memenuhi standar yang diperlukan untuk menyelenggarakan pelatihan di bidang lain.

Dengan peningkatan kapasitas lembaga pelatihan, calon PMI dari Kaltara diharapkan tidak hanya memiliki keterampilan untuk bekerja di perkebunan, tetapi juga dapat mengakses peluang kerja pada sektor lain yang membutuhkan tenaga kerja dari Indonesia.

Sementara untuk 19 PMI yang masih menunggu visa kerja, proses penempatannya akan ditangani oleh P3MI berbeda, yakni PT Alweda. Adapun sembilan PMI yang diberangkatkan saat ini ditangani oleh perusahaan penempatan yang berbeda.

Perbedaan perusahaan penempatan tersebut tidak terlepas dari mekanisme perekrutan dan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja berdasarkan job order masing-masing perusahaan.

BP3MI Kaltara berharap seluruh proses administrasi bagi calon PMI dapat segera diselesaikan sehingga keberangkatan dapat dilaksanakan sesuai prosedur. 

Kepastian dokumen, kesesuaian penempatan, serta kesiapan keterampilan menjadi bagian penting untuk memastikan pekerja migran dapat bekerja secara aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Melalui proses penempatan yang terencana dan pengawasan sesuai kewenangan, pemerintah berupaya memastikan calon PMI memperoleh kepastian mengenai perusahaan tujuan, jenis pekerjaan dan prosedur keberangkatan sebelum bekerja di Malaysia," pungkasnya.